Seringkali kita keliru dalam membuat alokasi anggaran untuk belanja barang. Sehingga pada saat berada dilapangan tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa setiap belanja barang untuk keperluan kebutuhan desa dengan menggunakan dana Pemerintah ada pajak yang harus dibayarkan.
Pajak tersebut bisa kita tentukan pada saat membuat rencana anggaran belanja seperti contoh berikut ini.
1. Pembelian Barang untuk Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,- (belum termasuk PPN)
Seperti ilustrasi gambar berikut ini:
Perlu diketahui sebelumnya bahwa setiap belanja barang untuk keperluan kebutuhan desa dengan menggunakan dana Pemerintah ada pajak yang harus dibayarkan.
Pajak tersebut bisa kita tentukan pada saat membuat rencana anggaran belanja seperti contoh berikut ini.
1. Pembelian Barang untuk Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,- (belum termasuk PPN)
Seperti ilustrasi gambar berikut ini:
Artinya untuk belanja barang dengan nilai Rp 3.500.000,- harus dialokasikan biaya sebesar Rp. 3.850.000. karena asumsi barang belum termasuk PPN
2. Pembelian Barang untuk Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,- (sudah termasuk PPN)
Seperti ilustrasi gambar berikut ini:
Artinya untuk belanja barang harus bernilai Rp 3.181.818,- karena ada anggaran pajak yang dialokasikan sebesar Rp.318.182. Sehingga kedua angka tersebut jika diakumulasikan berjumlah Rp 3.500.000
Pembelian yang tidak dipungut PPh pasal 22
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos, pemakaian air dan listrik.
(Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-224/PMK.011/2012 stdd PMK-175/PMK.011/2013)
Pembelian yang tidak dipungut PPN
Pembelian barang tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan PPN, Misal:
a. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN),
b. Buku Pelajaran/ Agama Kurikulum, Kitab Suci,
c. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan, bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan,
d. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum,
e. dll, diatur dlm KMK-563/KMK.03/2003, PP 38 Tahun 2003 dan PP 31 Tahun 2007
a. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN),
b. Buku Pelajaran/ Agama Kurikulum, Kitab Suci,
c. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan, bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan,
d. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum,
e. dll, diatur dlm KMK-563/KMK.03/2003, PP 38 Tahun 2003 dan PP 31 Tahun 2007
Ketentuan Khusus
Apabila rekanan toko/ pengusaha/ penyedia jasa tidak mempunyai NPWP, maka dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh 22 dan PPh 23 seharusnya.
Contoh Contoh Transaksi Belanja
0 Comments