Buku tabungan sangat berfungsi dalam dunia perbankan. Meskipun dipermudah dengan adanya internet banking dengan menyedian mutasi transaksi, Saldo dll. Akan tetapi di dalam administrasi pelayanan perbankan tetap dibutuhkan.
Beberapa pelayanan perbankan yang diwajibkan membawa kelengkapan dokumen seperti KTP, ATM berikut buku tabungan diantaranya:
1. Mendaftar layanan Internet Banking, Mobile Banking, Fush Notification, dan SMS Banking.
2. Mengambil Uang di Teller.
3. Serta pelayanan administrasi perbankan lainnya.
Lalu bagaimana jika buku tabungan tersebut hilang?. Berikut prosedur pengurusan buku tabungan hilang.
Untuk buku tabungan yang hilang kita bisa datang ke Polsek terdekat untuk meminta Surat Kehilangan.
Dengan membawa KTP, kartu ATM serta kronologis kehilangannya. Administrasi dalam pembuatan Surat Kehilangan, penulis alami sebesar Rp. 25.000.
Jangan lupa untuk mencatat nomor rekening. Karena pihak pelayanan Polsek akan menanyakan nomor rekening, NIK, serta nomor kartu ATM sebagai keterangan didalam Surat Kehilangan tersebut.
Dari pihak Polsek akan mengeluarkan Surat Kehilangan dengan masa sekitar 2 minggu sampai 1 bulan.
Hal ini bertujuan agar Surat Kehilangan tersebut bisa segera digunakan.
Setelah mendapatkan Surat Kehilangan tersebut. Segeralah untuk datang ke Cabang pertama kali buka tabungan agar dibuatkan buku tabungan baru.
Jika kita datang ke cabang yang bukan cabang pembuka rekening biasanya mereka akan meminta kita untuk membuka rekening baru atau mereka menyarankan agar datang ke kantor pembuka.
Dokumen yang dibawa KTP, ATM dan surat kehilangan. Jangan lupa untuk sedikan uang administrasi sebagai pengganti buku tabungan hilang.
Itulah cara pengurusan buku tabungan yang hilang semoga bermanfaat.
0 Comments