Mengenal Singkatan Administrasi Keuangan Desa


Di dalam administrasi desa memiliki beberapa singkatan yang sesuai dengan fungsinya. Untuk menjalankan administrasi desa, para perangkat desa wajib mengetahui beberapa singkatan administrasi desa. Hal ini untuk memudahkan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Singkatan administrasi tersebut tertuang dalam pedoman pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa serta pengelolaannya tercatat dalam administrasi yang harus dibuat oleh para perangkat desa.

Meskipun Anggaran di tiap-tiap desa berbeda. Akan tetapi dalam pelaksaannya akan mengikuti pada pedoman tersebut.

Yuk kita simak apa saja singkatan-singkatan tersebut !

1. RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), yaitu penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

2. APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), yaitu rencana keuangan tahunan pemerintah desa

3. ADD (Alokasi Dana Desa), yaitu dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana alokasi Khusus.

4. PTPKD (Pelaksana Teknis pengolahan Keuangan Desa), yaitu unsure perangkat desa yang membantu Kepada Desa untuk melaksanakan Pengolahan keuangan desa.

5. SAD (Surplus Anggaran Desa), yaitu selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.

6. DAD (Defisit Anggaran Desa), yaitu selisih kurang antara pendapatan desa dengan belanja desa.

7. SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

8. Aset Desa yaitu barang milik desa yang berasal dari kekayaan desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah.

Nah itulah beberapa singkatan terkait dengan administrasi keuangan desa. Semoga artikel ini menambah informasi tentang keuangan desa.

Baca juga : Yuk Kenali Singkatan Lembaga Desa dan Tupoksinya

Semoga bermanfaat. Salam abdi desa..


Post a Comment

0 Comments