Setelah hampir beberapa bulan kesulitan untuk membuat e-KTP, kini warga sudah bisa bernafas lega lagi. Pemerintah daerah, khususnya desa yang memang pemerintah terdepan dalam melayani masyarakat telah mengumumkan syarat-syarat pembuatan e-KTP.
Perlu diketahui bahwa pembuatan e-KTP beberapa bulan terakhir memang terganjal, karena dana untuk pembuatan blanko e-KTP dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga masyarakat kesulitan dalam membuat e-KTP karena kekurangan blanko dari pusat.
Setelah ada lembaran pengumuman yang didapat dari kecamatan setempat, itu artinya pihak pemerintah sudah siap kembali membuka pelayanan e-KTP tanpa perlu khawatir adanya kekosongan blanko.
Nah berikut syarat-syarat dalam membuat KTP elektronik.
- Surat pengantar dari RT/RW
- Formulir permohonan KTP dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat.
- Photocopi KK (dilegalisir)
- Photocopi akta kelahiran (dilegalisir), bagi yang tidak memiliki silah buat surat keterangan dari desa setempat
- KTP lama
- Photocopy akta nikah (Bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun)
- Sudah perekaman KTP elektronik
- Surat keterangan dari yang berwenang untuk pergantian KTP karena:
- Hilang : Dari kepolisian
- Bencana : Dari Kepala Desa/Kelurahan dan Kecamatan
- Rusak : Dari Kepala Desa/Kelurahan dan Kecamatan (Asli yang rusak)
- Pindah/datang : Surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal
- Perubahan data : Surat Keterangan bukti perubahan data
Itulah syarat-syarat yang harus dilengkapi saat ingin mengajukan KTP Elektronik.
Baca juga : Syarat pembuatan Kartu Keluarga
Semoga bermanfaat. Salam abdi desa..
0 Comments