Syarat Pembuatan Akta Kelahiran 2017


Di tahun sekitar 80’ sampai 90’an para orangtua tidak peduli dengan akta kelahiran, buktinya warga Negara yang yang lahir di kisaran tahun tersebut masih banyak yang tidak memiliki Akta Kelahiran.

Apalagi warga yang tinggal di perkampungan yang notabene para orangtua yang tidak mengenyam pendidikan.

Memang kehadiran akta kelahiran sekitar tahun 1994 misalnya, ketika saya masuk ke Sekolah Dasar. Pihak sekolah tidak mewajibkan kepada orang tua untuk melampirkan Akta Kelahiran sebagai salah satu syarat untuk masuk ke Sekolah Dasar.

Kini birokrasi berubah, administrasi kian maju seiring dengan perkembangan zaman. Hampir di setiap masuk ke lembaga pemerintahahan di wajibkan untuk melampirkan Akta Kelahiran sebagai salah satu syarat yang wajib dibawa.

Baik sekolah Swasta maupun Negeri kini sudah mewajibkan kepada orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya untuk membawa Akta Kelahiran sebagai salah satu syarat masuk sekolah. Begitu pula dengan lembaga pemerintahan lainnya. Seperti CPNS, Pengangkatan Perangkat Desa, dll.

Untuk itu disarankan bagi orangtua yang baru melahirkan untuk segera dibuatkan surat Akta Kelahiran anak agar nanti mempermudah dalam proses pemberkasan anak tersebut dikemudian hari.

Karena apabila tidak dibuatkan surat Akta Kelahiran sampai 60 hari setelah lahir. Maka harus ada surat persetujuan dari Kepala Dinas, seperti terpampang pengumuman pembuatan Akta Kelahiran 2017 ini.

Memang untuk sementara ini, bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran masih diberikan kemudahan oleh pemerintah dengan cukup membawa surat keterangan lahir dari desa. Tetapi tidak menutup kemungkinan, di kemudian hari sudah tidak bisa lagi menggunakan surat keterangan kelahiran dari desa. Mengingat Sumber Daya Manusia yang dibarengi dengan teknologi yang semakin maju dan berkembang sampai saat ini.

Baik, kami ingin infokan selembaran pengumuman yang kami dapatkan dari kecamatan terkait dengan syarat pembuatan Akta kelahiran 2017, syarat-syarat tersebut diantaranya:
  1. Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Bidan Praktek/Swasta, Dokter Praktek/Swasta, Poliklinik/Puskesmas/Rumah Sakit/Nakhoda/Paraji) bagi anak usia 1 – 60 hari;
  2.  Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan setempat (Asli);
  3. Photocopi Surat nikah / akta perkawinan orangtua (Legalisir KUA);
  4. Photocopi KTP kedua orang tua/wali;
  5. Photocopi KK Orangtua/wali;
  6. Nama dan Identitas saksi kelahiran (photocopy KTP 2 orang);
  7. Mengisi formulir dan surat pernyataan;
  8. Persetujuan Kepala Dinas bagi anak usia lebih dari 60 hari. 
Baik itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi saat pembuatan Akta Kelahiran. Untuk informasi lebih lanjut silahkan untuk kunjungi ke kantor desa setempat. Informasi ini penting dan mohon apabila ada kekurangan bisa ditambahkan di kolom komentar.

Kami senang untuk bisa berbagi bersama demi kelancaran dan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat. Salam abdi desa..






Post a Comment

0 Comments