Daftar Pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelengaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
Baik dan buruknya daftar pemilih akan memengaruhi baik buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu.
Jika daftar pemilihnya tidak baik, dapat dipastikan proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik.
PPS memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. Hal ini disebabkan PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, bahkan sangat strategis dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Bahkan, baik dan buruknya kualitas DPT sangat ditentukan oleh kinerja PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Oleh karena itu PPS harus bekerja secara maksimal memastikan daftar pemilih lebih berkualitas.
Berikut daftar istilah yang bisa menjadi panduan untuk PPS agar kinerjanya dapat maksimal.
- KPU (Komisi Pemilihan Umum)
- KIP (Komisi Independen Pemilihan)
- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)
- Panwaslu/Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilu/Pemilihan)
- Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
- Coklit (Pencocokan dan Penelitian)
- RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga)
- DPS (Daftar Pemilih Sementara)
- DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- TPS (Tempat Pemungutan Suara)
- NKK (Nomor Kartu Keluarga)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Model A-KWK (Formulir Daftar Pemilih)
- Model A.A-KWK (Formulir untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar pada Formulir Daftar Pemilih)
- Model A.A.1-KWK (Formulir bukti tanda terdaftar/dimutakhirkan)
- Model A.A.2-KWK (Stiker pemutakhiran)
- Model A.1-KWK (Formulir Daftar Pemilih Sementara)
- Model A.2-KWK (Formulir Daftar Tanggapan Masyarakat)
- Model A.3-KWK (Formulir Daftar Pemilih Tetap)
0 Comments