Pada waktu tertentu adakalanya kita membutuhkan alat kesenian untuk menunjang kegiatan desa. Diantaranya, pembelian rebana, hadroh, gamelan, dan lain sebagainya.
Alat kesenian tersebut diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan baik dalam bentuk paguyuban, kelompok PKK dll.
Kebutuhan ini sebelumnya telah disepakati bersama dalam Musdes, sehingga pada waktunya nanti desa berkewajiban untuk membeli alat kesenian tersebut.
Lalu bagaimana SPJnya? Dan apa saja berkas yang dilampirkan?
Apabila desa memiliki anggaran pengeluaran untuk belanja alat kesenian tradisional, maka yang harus lampirkan pada saatnya nanti adalah:
1. Dokumentasi serah terima
2. Nota dan kwitansi pembelian barang
1 Comments
terima kasih pak, sangat membantu
ReplyDelete