Pendamping Desa seperti yang tertuang dalam Permendesa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.
Pendamping Desa sebagai bentuk nyata dari program pemerintah yang ingin membangun negeri dari pinggiran.
Dari pendamping desa inilah diharapkan setiap desa memiliki arahan dan tujuan yang sistematis untuk kemajuan Desa.
Disamping minimnya Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan kemajuan Desa, pendamping desa hadir sebagai konsultan yang terjun langsung untuk membimbing dan meningkatkan serta mengoptimalkan program pembangunan Desa.
Adapun ruang lingkup pendampingan Desa meliputi:
1. Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa.
2. Pendampingan masyarakat Desa sesuai kebutuhan yang didasarkan pada kondisi geografis wilayah, nilai APB Desa dan cakupan kegiatan yang didampingi
3. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia dan manajemen.
Untuk melancarkan program pembangunan desa maka pendampingan desa ini dilaksanakan oleh pendamping desa yang profesional dibidangnya mencakup berbagai bidang yang terdiri:
Pendamping Desa
Pendamping Teknis
Dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Adapun tugas pokok dan fungsi pendamping desa yang sesuai dengan Permendesa antara lain:
1. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
2. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
0 Comments