Syarat Pengajuan Jaminan persalinan (Jampersal)


Jaminan persalinan adalah program gagasan dari pemerintah daerah/kota dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Yang ditujukan untuk ibu melahirkan tergolong tidak mampu namun tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat.

Setiap warga yang tidak memiliki KIS atau kurang mampu, bisa mengajukan jaminan persalinan pada puskesmas setempat untuk mendapatkan jaminan persalinan atau Jampersal.

Jampersal ini digunakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir terutama di daerah sulit akses ke fasilitas kesehatan.

Yang perlu dicatat adalah bahwa Dana Jampersal ini tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai melalui dana APBN, APBD, BPJS, maupun sumber dana lainnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan jaminan persalinan sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu

2. Surat Pengantar dari Rt/Rw

3. Surat Keterangan Kepala Desa

4. Surat Keterangan Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan

5. Photo Rumah


Silahkan kunjungi kantor desa setempat untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait pengajuan jampersal ini. Semoga bermanfaat.


Post a Comment

0 Comments