Desa merupakan ujung tombak negara. Pelayan rakyat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ada dua kategori di dalam negara Indonesia dalam hal ini. Pertama, Desa yaitu Kepala Desa dipilih oleh masyarakat dengan cara pemilukades yang demokratis. Kedua, Kelurahan yaitu Kepala Desa yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah.
Untuk menopang kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah dibantu oleh desa untuk mengaturnya agar masyarakat sejalan dengan apa yang dinawacitakan oleh pemerintah.
Berbicara mengenai pengertian Desa, berikut pengertian secara umum mengenai desa.
#Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
Indonesia merupakan negara hukum yang melindungi hak dan kewajiban warga negara dibawah perlindungan hukum.
Untuk mengatur semua itu, maka Desa dalam hal ini memiliki tanggungjawab untuk mengatur semua tata kelola daerah dalam lingkup desa.
Dengan adanya desa ini, diharapkan setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat bisa segera diselesaikan dengan cepat.
#Yang memiliki batas wilayah
Batas wilayah ini meliputi adat dan kebiasaan masyarakat dalam lingkup yang lebih kecil.
Batas wilayah difungsikan sebagai batas kewenangan desa dalam mengurus dan menata kelola kekayaan wilayah tersebut.
#Yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat.
Ya betul.. desa memiliki kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan seperti KTP dan lain sebagainya.
Juga mengurus kepentingan masyarakat. Seperti membut surat ketererangan nikah, surat keterangan jual beli tanah dan lain sebagainya.
Selain itu, Desa mesti melihat unsur-unsur yang ada di wilayah itu sendiri seperti:
- prakarsa masyarakat
- hak asal usul,
- dan/atau hak tradisional
#yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI
Yang terakhir Desa diakui dan dihormati keberadaannya oleh pemerintah negara kesatuan Republik Indonesia.
Itulah pengertian Desa secara umum berikut ruang lingkupnya dalam mengatur administrasi wilayah Desa.
Baca juga : Tugas dan Tanggungjawab TPK Lengkap
Beberapa artikel kami terkait cara mengurus kartu kelurga, download arsip tpk, cara membuat Rab, dan masih banyak lagi.
2 Comments
Sip infonya trimakasih.
ReplyDeleteTerimakasih tlah berkunjung gan..
Delete