RPJMDes adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Dalam perencanaan pembangunan Desa, pemerintah desa wajib menyusun rencana pembangunan jangka menengah.
Penyusunan RPJMDes ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
Selain RPJMDes, pemerintah Desa juga memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Kerja Desa (RKP Desa).
Lalu bagaimana langkah-langkah Penyusunan RPJM Desa?
Alur dan langkah pertama adalah Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikut sertakan unsur masyarakat Desa.
RPJMDes dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program serta kegiatan Kabupaten/Kota.
Adapun langkah penyusunannya dilakukan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Pembentukan tim penyusun RPJMDes
Kepala Desa dalam hal ini memiliki kewenangan untuk membentuk tim penyusun RPJMDes, yang terdiri dar:
a. Kepala Desa selaku pembina
b. Sekretaris Desa selaku ketua
c. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris, dan
d. Anggota yang berasal dari perangkat Desa, LPM, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.
2. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota
Tim penyusun yang telah terbentuk harus melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan dengan Kabupaten/Kota.
3. Pengkajian keadaan Desa
Tim penyusun RPJMDes melakukan kajian dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa meliput: Penyelarasan data Desa, Penggalian gagasan Masyarakat, dan Penyusunan laporan hasil kajian.
4. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah Desa
BPD menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil kajian Desa. Cakupan musyawarah tersebut nantinya menyepakati bahasan: laporan hasil kajian Tim, rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa, serta rencana kegiatan prioritas.
5. Penyusunan Rancangan RPJMDes
Tim penyusun menyusun RPJMDes berdasarkan berita acara. Rancangan tersebut dituangkan dalam format rancangan RPJMDes yang dilampiri dokumen RPJMDes.
Tim penyusun menyampaikan ke Kepala Desa, kemudian diperiksa, lalu selanjutnya penyusun melakukan perbaikan atas arahan Kades.
6. Penyusunan Rencana Pembangunan melalui Musyawarah perencanaan pembangunan
Kepala Desa menyelenggarakan kembali musyawarah perencanaan pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati RPJMDes.
Musyawarah ini diikuti oleh: Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, perwakilan kelompok tani dan lain sebagainya.
Itulah langkah-langkah penyusunan RPJMDes. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Tugas dan Tanggung Jawab TPK Lengkap
0 Comments