Mengurus Pencairan BPJS JHT 100% Tapi Paklaring Hilang, Bisakah?


Sahabat abdi desa, semoga dalam keadaan sehat dan bersemangat.

Ada lagi nih pengalaman saat ingin mengurus pencairan JHT 100% kondisi paklaring enggak ada alias hilang.

Pada tanggal 08 Agustus 2018 kemarin. Saya bermaksud untuk mencairkan dana BPJS JHT 100%. Katanya sih sekarang sudah ada ketentuan baru.

Bahwa pencairan tidak perlu menunggu waktu sekian dan sekian. Yang penting syarat terpenuhi, dana bisa dicairkan.

Teman saya juga begitu, ia berhasil mencairkan dana JHT 100% dengan melampirkan beberapa persyaratan.

Perlu diketahui bahwa pencairan JHT 100% apabila kita sudah tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut ya..


Adapun syarat yang wajib dibawa untuk mencairkan JHT 100%

1. Photocopi KTP
2. Photocopi Kartu Jamsostek
3. Photocopi KK
4. Photocopi Akte Kelahiran
5. Photocopi Paklaring
6. Photocopi Buku Tabungan

Nah masalahnya saya dulu tidak mengurus paklaring atau surat keterangan Resign/berhenti bekerja.

Dulu saya masih ingat bahwa Surat keterangan Berhenti bekerja itu keluar 1 bulan setelah saya keluar dari perusahaan. Itu artinya saya harus kembali ke perusahaan tersebut setelah satu bulan lamanya.

Memang dulu enggak kepikiran tuh buat nyairin JHT 100% makanya lebih memilih tidak mengurus dengan dalih males. Eh, ternyata lumayan juga loh.

Contohnya aja teman saya, ia berhasil cairkan JHT 100% kurang lebih 7jutaan. Lumayan kan..

Berawal dari teman itulah saya coba untuk mengurus JHT BPJS. Kata beliau untuk mengetahui info saldo yang tertera pada kartu Jamsostek sekarang bisa online.

Cukup daftar di situs resminya dengan memasukan data sesuai ktp. Kemudian masukan No id Jamsostek yang tertera di dalam kartu Jamsostek. Di situs tersebut nanti muncul saldo dan gaji terakhir yang di terima.

Situs online tersebut bernama BPJSKU yang bisa diunduh melalui app store.

Meskipun tidak ada paklaring saya tetap mendatangi kantor cabang BPJS ketenagakerjaan. Berharap semoga tetap bisa dicairkan meskipun tanpa paklaring atau paling tidak ada info yang mungkin bisa saya dapatkan dari petugasnya.

Setelah mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan, barulah saya mendapat info bagus nih buat pencairan.

Menurut petugas BPJS, ternyata Paklaring itu wajib dilampirkan.

Jika paklaring hilang, maka kita wajib membuat paklaring baru ke tempat perusahaan dimana kita bekerja dulu. (Tidak boleh menggunakan surat kehilangan dari Kepolisian).

Jika perusahaan sudah tidak beroperasi maka kita bisa mengurus surat keterangan tidak bekerja di Kantor BPJS yang sesuai dengan alamat domisili perusahaan. Kategori ini dalam pencairannya pun mesti di tempat BPJS sesuai domisili perusahaan.

Nah.. gimana mudah bukan?. Ayo yang memiliki Kartu Jamsostek dan sudah tidak bekerja lagi untuk cairkan dananya. Lumayan dapat gajian 1 bulanan.. wassalam.

Post a Comment

0 Comments