Tanya Jawab Seputar Pemerintahan Desa


Untuk mengoptimalkan kinerja desa, salahsatunya adalah dengan mengetahui mekanisme pengelolaan serta pengetahuan tentang desa.

Pengetahuan yang bagus dapat meningkatkan performa desa demi terciptanya desa yang mandiri, efisien dan berkualitas.

Berikut kami sajikan beberapa tanya jawab seputar pemerntahan desa.


1. Tanya : Apa itu Desa?

Jawab :  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat berdasarkan :

-Prakarsa masyarakat,
-Hak asal usul,
-Dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam systempemerintahan NKRI

2. Tanya : Apakah ada nama lain dari desa yang berbeda di berbagai wilayah?

Jawab : Nama Desa atau Desa Adat dapat berbeda ditiap wilayah, misalnya Gampong di Aceh, Nagari di Sumatra Barat, Kampung di Papua, Udik di Betawi.

3. Tanya : Bagaimana Kedudukan Desa dalam Sistem Pemerintahan?

Jawab : Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota, terdiri dari: Desa dan Desa Adat.

4. Tanya : Bagaimana syarat untuk membentuk Desa?

Jawab : Syarat pembentukan Desa dicantumkan di Pasal 8 UU No.6 Tahun 2014, sebagai berikut:

Syarat Pembentukan Desa:
a. Batas usia Desa Induk paling sedikit 5 (lima) tahun,
b. Wilayah kerja memiliki akses transportasi antar wilayah,
c. Sosial budaya yang mendukung kondisi kerukunan hidup bermasyarakat,
c. Memiliki potensi sumberdaya baik alam, manusia, maupun ekonomi yang mendukung, dan sebagainya.

5. Tanya : Apa saja sih Dasar Hukum Pengaturan Desa dan Dana Desa ?

Jawab : Dasar Peraturan Desa dan Dana Desa antara lain:

- UU 6/2014 tentang Desa
- PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 ttg Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 - PP 8/2016 ttg Perubahan Kedua atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN

6. Tanya : Apa saja sumber pendapatan desa?

Jawab: Sumber Pendapatan Desa:
  • Pendapatan Asli Desa
  • Dana Desa yang Bersumber dari APBN
  • Bagian dari Hasil PDRD Kab/kota 
  • Alokasi Dana Desa dari Kab/Kota 
  • Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota 
  • Hibah dan Sumbangan Pihak Ke-3, serta 
  • Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah.

8. Tanya : Dana Desa itu apa?

Jawab : Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk :
• pelaksanaan pembangunan; dan
• pemberdayaan masyarakat desa

9. Tanya : Bagaimana penganggaran Dana Desa dalam APBN?

Jawab: Dana Desa dalam APBN ditentukan 10% dari dan di luar Dana Transfer Daerah secara bertahap.

10. Tanya : Bagaimana cara Penghitungan Dana Desa?

Jawab : Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan:
1. Jumlah Penduduk,
2. Angka Kemiskinan,
3. Luas Wilayah, dan
4. Tingkat Kesulitan Geografis

11. Tanya : Apa tujuan pemberian Dana Desa?

Jawab : Tujuan Dana Desa:
1.meningkatkan pelayanan publik di desa,
2.mengentaskan kemiskinan,
3.memajukan perekonomian desa,
4.mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa , serta
5.memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan

Landasan Hukum: UU No.6 Tahun2014 tentang Desa


Post a Comment

0 Comments