Apakah ini kabar tidak baik? Yuk kita beropini cerdas dan bermanfaat.
Beberapa hari terakhir mulai kembali isu mengenai status Guru Honorer diangkat PNS secara langsung. Ini adalah bagian dari perjuangan para guru honorer, terlebih yang sudah mengabdi selama bertahun tahun.
Jika kita melihat atas pengabdian seorang guru dengan dedikasi serta pengalaman mengajar yang cukup lama, ya tentu saja tidak diragukan. Bahkan menurut hemat saya. Semakin lama ia mengajar, semakin berpengalaman dalam mengatasi setiap masalah di ruang lingkup pengajaran.
Maka muncul pertimbangan-pertimbangan yang mencuat agar guru honorer yang memang sudah berpengalaman dalam mengajar agar segera mendapatkan haknya untuk diakui sebagai bagian dari ASN.
Selain itu, pertimbangan lain yang bisa menjadi acuan agar terwujudnya pengangkatan PNS langsung adalah undang-undang tentang kesejahteraan guru, dimana saat ini guru honorer (apalagi di pedesaan), sangat miris sekali. Akibatnya, laju pertumbuhan pendidikan di wilayah pedesaan lambat. Coba deh kita pikir-pikir. Bagaimana bisa seorang guru fokus dalam mendidik, sedangkan perutnya masih kosong. Maka tak heran, Seorang guru dengan terpaksa harus nyerambi mencari sampingan lain agar dapat mencukupi kebutuhan baik dirinya maupun keluarganya.
Sisi lain, seandainya terjadi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa seleksi, justru malah menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik Indonesia menjadi bagian dari pemerintah karena peluangnya menjadi tertutup.
Putra putri yang secara akademik memenuhui syarat tidak lagi mendapatkan kesempatan karena penuhnya kebutuhan yang terisi guru honorer nanti.
Wacana untuk dibukanya PPPK pengganti dari PNS, adalah kabar baik menurut saya. Kenapa?.
Ya salahsatunya adalah substansi seorang guru itu sendiri. Pada dasarnya kan, meminta agar memperhatikan kesejahteraan. PPPK adalah bagian dari solusi tersebut.
Sebab syarat pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bersinggungan dengan kaitannya terhadap latar pendidikan dan usia.
Dalam UU, pengangkatan ASN, tidak boleh diatas 35 tahun, selain itu, pengangkatan ASN juga harus melalui seleksi. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan dunia pendidikan di 10 sampai 20 tahun ke depan agar lebih maju.
Jalan tengah agar tidak mengorbankan satu sama lain dan yang paling relavan, menurut saya ya PPPK. guru honorer terakomodir, sisi lain, putra putri terbaik juga mendapatkan kesempatan untuk mengisi kekosongan kebutuhan. Lagi pula, masa ia UU diubah lagi sesuai situasi dan kondisi, kan lucu.
Yang penting kan substansinya tercapai. Dan pemerintah sedang mengusahakan itu tanpa harus mengubah UU yang berlaku.
apalagi jika kita melihat UU Nomor 15 Tahun 2005 tentang kesejahteraan guru. Disana disebutkan bahwa kesejahteraan berkorelasi dengan kompetensinya. Bagaimana mengukur kompetensi jika diangkat secara langsung?. apa dengan menerka dengan melihat masa kerja?. Apa untuk mengimbal dedikasi?. hayolah.. logis.
Yang terpenting bagi saya, realisasi agar tidak ada lagi guru honorer segera terwujud. Jika PPPK adalah jalan terbaik. Kenapa tidak!.
Nah, berbicara mengenani PPPK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi mengikuti PPPK, antara lain:
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
0 Comments