Dokumen Administrasi Syarat Daftar Calon Kepala Desa

Wilayah Indonesia memang wilayah terluas di Asia Tenggara. Kita harus bangga menjadi warga Negara Indonesia, karena kekayaan alam yang melimpah baik di daratan maupun lautannya.

Dengan luasnya wilayah, maka untuk mengatur pengelolaan ketata-negaraan disesuaikan dengan kondisi pada daerah masing-masing. Berbicara tentang Desa, Negara Indonesia masih menggunakan 2 sistem tata kelola desa.

Pertama, kelurahan yaitu kepala desa yang diangkap langsung oleh pemerintah. Kedua, Desa yaitu seseorang yang berhak untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri jadi kepala desa. Terlebih memiliki pengaruh yang besar pada pedesaan itu sendiri. Tanpa perlu memiliki gelar pendidikan yang tinggi. Hanya saja memang ada beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh calon kepala desa, apabila ia ingin mencalonkan dirinya.

Syarat-syarat tersebut diantaranya:
  1. Surat keterangan sebagai bukti sebagai warga Negara Indonesia dari pejabat pemerintah daerah yang menangani bidang kependudukan dan pencatatan sipil
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila,Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatua Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup  
  4. Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama atau sederajat dan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serta memperlihatkan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar asli  
  5. Fotocopy akta kelahiran atau surat kenal lahir, dan memperlihatkan akta kelahiran atau surat kenal lahir asli  
  6. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup  
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga desa setempat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  8. Surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan Kepala Desa setempat
  9. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman penjara 
  10. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
  11. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hokum tetap;
  12. Surat keterangan tidak pernah menjadi Kepada Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan dari camat atas nama Bupati
  13. Surat pernyataan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (Tiga) kali masa jabatan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup
  14. Sura keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit UMUm Daerah
  15. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort setempat
  16. Daftar riwayat hidup lengkap
  17. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  18. Pas Photo terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna 3 (Tiga) lembar
  19. Membuat dan menandatangani Fakta Integritas yang bermaterai cukup 
  20. Membuat dan menandatangani Fakta Integritas yang bermaterai cukup 
  21. Surat keterangan telah mengikuti pembekalan bakal calon Kepala Desa dan lulus uji pengetahuan dasar bidang kepemimpinan dan teknik pemerintahan desa dari pejabat yang menangani urusan Kepala Desa 
  22. Surat Pernyataan Mampu Baca dan Tulis Al-Qur’an bagi yang beragama Islam, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup
  23. Fotocopy dokumen laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) akhir masa jabatan kepala Desa,bagi calon dari kepala desa maupun mantan kepala desa
  24. Surat izin cuti dari Bupati, bagi calon dari Kepala Desa
  25. Surat izin cuti dari pejabat yang menangani bidang pemerintahan desa, bagi calon dari perangkat desa
  26. Surat persetujuan tertulis dari bupati, bagi calon dari mantan kepala desa
Setelah melengkapi document administasi diatas, maka dibuat sebuah ceklis document yang nanti dilampirkan kemudian diserahkan kepada panitia pemilihan Kepala Desa untuk ditandatangani.
Seperti contoh dibawah ini.
Tabel ini menunjukkan bagian atas lembarnya.



Tabel menunjukkan bagian bawah.


Silahkan lengkapi bagian kosongnya, dan ceklis apa saja yang sudah dilengkapi. Untuk file kami sudah sediakan dalam bentuk Microsoft word. Silahkan klik disini.



Post a Comment

0 Comments