Fungsi Paraf Kecil di Sebelah Kiri Tanda Tangan Kepala Desa yang Jarang Diketahui


Abdidesa.com, Setiap surat resmi yang dikeluarkan oleh suatu organisasi kelembagaan membutuhkan tandatangan pemegang kekuasaan atau kewenangan lembaga itu sendiri.

Ini adalah alur dimana telah diatur dalam undang-undang.

kadang kita bertanya-tanya apa fungsi dari paraf tersebut. Bukankah sudah ada tandatangan asli.

Bahkan tak jarang kita menemukan dalam satu tandatangan terdapat dua paraf sekaligus dibagian kiri dari nama pejabat yang berwenang.

Ada beberapa surat yang memang mesti ditandatangan plus dibubuhi paraf dari pejabat satu tingkat dibawahnya.

Ini berfungsi untuk ikut bertanggungjawab atas surat tersebut karena tugas pokok dan fungsinya.

Selain itu, paraf juga berfungsi bahwa surat yang dikeluarkan sudah diverifikasi oleh pejabat satu tingkat dibawahnya bahwa surat tersebut sudah benar dalam penulisan.


Seperti surat dinas, jika kita menemukan ada bubuhan tanda paraf. Itu artinya pejabat satu tingkat dibawahnya baik secara horizonal maupun vertikal ikut bertanggung jawab serta mengetahui kebenaran surat tersebut.

Begitupun pada lembaga Pemerintah Desa. Dalam hal ini biasanya yang ikut memaraf setiap surat keluar adalah sekretaris Desa atau kepala Urusan bidang tertentu.

Nah, jadi kalau kemudian kita meminta tandatangan Kepala Desa lalu mesti ada paraf terlebih dahulu. Tidak perlu khawatir dan jangan merasa dipersulit.

Karena itu semua bagian dari tanggungjawab mereka sebagai pemilik kebijakan dan kewenangan.

Sebaliknya, jika dalam surat resmi tanpa ada paraf dibagian kiri nama pejabat tersebut perlu dipertanyakan. Sebab, surat tersebut petanda hanya kepala Desa lah atau pemilik kebijakan tertinggilah yang tahu.

Seperti yang tertulis dalam peraturan pembubuhan naskah dinas dibawah ini.

1. Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh Kepala Desa harus diparaf terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa untuk ikut bertanggung jawab karena tugas pokok dan fungsinya, disebelah kiri dari nama jabatan Kepala Desa.

2. Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh Sekretaris Desa harus diparaf terlebih dahulu oleh Kepala Urusan untuk ikut bertanggung jawab karena tugas pokoknya.

Itulah Fungsi Paraf Kecil di Sebelah Kiri Tanda Tangan Kepala Desa yang Jarang Diketahui. Semoga bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments