Verifikasi Syarat Pencairan Dana dari Rekening Desa Ke Rekening TPK Tahap I


Setiap tahun desa memiliki anggaran untuk pembangunan. Bahkan anggaran tersebut cukup besar hampir 60% dari semua anggaran desa dalam satu tahun.

Ini adalah komitmen dari pemerintah baik pusat maupun daerah untuk membangun ekonomi dari pinggiran.

Tentu saja kita sebagai masyarakat sangat menyambut baik akan komitmen pemerintah tersebut.

Karena secara tidak langsung, semakin banyak pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, maka semakin baik roda ekonomi ke depan.

Apalagi pembangunan Jalan, Jembatan, atau program lain yang dapat memudahkan proses roda ekonomi desa.

Penanggungjawab setiap program pembangunan desa adalah TPK. TPK yang memegang hak penuh dalam mengelola uang negara untuk pembangunan desa.

Maka dari itu, disarankan untuk mengambil orang TPK yang paham tentang bagaimana mengelola keuangan serta progres olah pikir yang baik demi kemaslahatan umat.

Kali ini penulis ingin share mengenai syarat verifikasi untuk pencairan dana dari rekening desa ke rekening TPK.

Perlu diketahui bahwa program tahunan pembangunan desa dalam proses pelaksanaannya memiliki 3 tahap pencairan.

Semua tahap tersebut harus memenuhi syarat sebagai verifikasi pemcairan di bank.

Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, dapat dipastikan pihak bank akan menolak pencairan tersebut.

Berikut verifikasi persyaratan pencairan dana dari rekening desa ke rekening TPK tahap I yang harus dipenuhi saat datang ke bank untuk pencairan,

1. Surat perjanjian kerjasama antara Kepala Desa dengan TPK.

2. Surat Perjanjian Pendanaan (SP2) pelaksanaan Pembangunan antara Kasi Ekbang Kesra Desa dengan Ketua TPK.

3. Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD)

4. Rincian Penggunaan Dana (RPD) tahap I sebesar 40%.

5. Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan dana tahap I (40%) oleh pendamping desa.

6. RAB dan desain gambar yang sudah ditandatangani oleh Kader Teknik Desa, Pendamping Teknik Infrastruktur atau Tenaga Ahli Kabupaten.

7. TPK sudah mengikuti pelatihan yang dilatih oleh TA Kabupaten yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh DPMD Kabupaten.

8. Terakhir buat lembar ceklis kelengkapan persyaratan dari No. 1 sampai No. 7 yang ditandatangani Camat dan Kasi Ekbang Kesra.


Itulah syarat yang harus dipenuhi saat ingin melakukan pencairan dana dari rekening desa ke rekening TPK di Bank setempat. Semoga proses pencairan sahabat berjalan lancar. Serta pembangunanpun berjalan lancar pula. Salam abdi desa..

Baca juga : Verifikasi Persyaratan Untuk Pencairan Dana dari Rekening Desa ke Rekening TPK tahap III 


Sumber : PTO 2017

Post a Comment

0 Comments