Verifikasi Persyaratan Untuk Pencairan Dana dari Rekening Desa ke Rekening TPK tahap III


Berikut adalah verifikasi persyaratan untuk pencairan dana dari rekening desa ke rekening TPK tahap III.

Setelah melaksanakan tahap I dan II, maka untuk pencairan dan penggunaan dana tahap III sebesar 10% dapat direalisasikan jika TPK sudah memenuhi syarat sebagai beeikut:

1. Penggunaan dana tahap sebelumnya sudah mencapai 90% atau lebih. 

2. Kegiatan sarana dan prasarana yang dibangun sudah mencapai kemajuan fisik (progres) 100% dibuktikan dengan hasil sertifikasi dilaksanakan oleh Tim Sertifikasi. 

3. Menyampaikan laporan Penggunaan dana 2 (LPD 2) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran dan foto kemajuan fisik kegiatan tahap II (50%). 

4. Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dan penggunaan tahap III oleh pendamping desa. 

5. Menyampaikan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) dan format-format lampiran penggunaan dana. 

6. Menyusun Laporan Penggunaan Dana 3 (LPD 3) dan melaksanakan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) dan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen akhir. 



Sumber: PTO 2017

Post a Comment

0 Comments