Setelah melaksanakan tahap I dan II, maka untuk pencairan dan penggunaan dana tahap III sebesar 10% dapat direalisasikan jika TPK sudah memenuhi syarat sebagai beeikut:
1. Penggunaan dana tahap sebelumnya sudah mencapai 90% atau lebih.
2. Kegiatan sarana dan prasarana yang dibangun sudah mencapai kemajuan fisik (progres) 100% dibuktikan dengan hasil sertifikasi dilaksanakan oleh Tim Sertifikasi.
3. Menyampaikan laporan Penggunaan dana 2 (LPD 2) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran dan foto kemajuan fisik kegiatan tahap II (50%).
4. Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dan penggunaan tahap III oleh pendamping desa.
5. Menyampaikan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) dan format-format lampiran penggunaan dana.
6. Menyusun Laporan Penggunaan Dana 3 (LPD 3) dan melaksanakan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) dan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen akhir.
Sumber: PTO 2017
0 Comments