Cara Memudahkan Penyusunan LPJ Pembangunan Desa


Pada kesempatan kali ini kami ingin men-share terkait cara penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Dana Pembangunan Desa.

Secara garis besar untuk menyusun sebuah LPJ itu tidak jauh berbeda dengan penyusunan LPJ lainnya. Baik itu LPJ pendidikan, LPJ kepanitiaan dan lain sebagainya.

Namun karena dana yang dikeluarkan dari pemerintah, maka dalam penyusunannya pun harus benar-benar tersusun dengan rapi. Dan tidak ada satu pun yang tertinggal.

Nah terkait dengan penyusunan LPJ Desa. Kami simpulkan langkah-langkah untuk memudahkan cara penyusunan LJP Desa.

1. LPD (Laporan Penggunaan Dana)

Hal yang paling utama dalam menyusun LPJ adalah kita harus pahami terlebih dahulu RPD (Rencana Penggunaan Dana) yang telah dibuat sebelum melakukan pencairan.

RPD adalah syarat utama untuk mencairkan Dana desa, selain dari syarat lainnya yang harus dipenuhi tentunya.

Didalam RPD ini tertuang Rencana-Rencana Penggunaan Dana dalam bentuk alokasi pertiap bahan kebutuhan.

Biasanya Alokasi dana akan terpecah ke dalam beberapa bagian seperti OP TPK, Alat dan Bahan, Upah, Pajak.

dari masing-masing alokasi tersebut adalah hasil dari analisa kebutuhan yang akan direncanakan.

Maka dari itu penting untuk menganalisa anggaran biaya perkebutuhan mulai dari harga bahan sesuai dengan realnya, biaya upah dan lain sebagainya.

Hal ini dimaksud agar tidak terjadi adanya SILPA atau MINUS didalam LPJ yang dibuat nanti.

kemudian setelah kita pahami ini, baru kemudian kita buat LPJnya dengan Nama LPD yaitu Laporan penggunaan dana.

2. BKU (Buku Kas Umum)

Setelah selesai membuat LPD (Laporan penggunaan Dana), maka silahkan tuangkan ke dalam BKU dari setiap pembelian bahan yang dilakukan.

Didalam format BKU akan tercantum kode Transaksi. Hal ini dimaksudkan setiap kode transaksi itu harus ada lampiran sebagai tanda bukti bahwa transaksi yang dilakukan benar adanya.

Lampiran tersebut bisa berbentuk Kwitansi, Nota dan Kwitansi, Daftar Honor dan lain sebagainya. Tergantung pada deskripsi BKUnya.

Silahkan untuk cek format BKU, LPD dan RPD di artikel kami lainnya.

Secara garis besar kita hanya perlu memahami deskripsi BKU, Kode transaksi dan kemudian berikan lampirannya atas transaksi tersebut.

3. OP TPK (Operasional TPK)

Anggaran Operasional ini juga tidak kalah pentingnya. Kenapa? Sebab didalam deskripsinya nanti akan terpecah kedalam beberapa bagian anggaran.

Kalau sudah terpecah maka akan banyak lampiran yang harus dilampirkan sebagai buktinya.

Anggaran Operasional biasanya mencakup keseluruhan kebutuhan pengelola kegiatan dalam hal ini adalah TPK. Seperti Honor TPK, Transport TPK, photocopi, Dokumentasi, Sertifikasi dan lain sebagainya.

3 hal inilah yang apabila kita pahami maka akan memudahkan kita dalam melakukan penyusunan LPJ pembangunan.

Semoga bermanfaat.




Post a Comment

0 Comments