Kali ini saya ingin share terkait kepengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
berbagi pengalaman ya. Siapa tau ada yang mau mengurus SKBN buat persyaratan.
Begini nih awal ceritanya. Dulu ketika ingin kuliah. Pihak kampus mensyaratkan untuk menyertakan berkas SKBN.
Karena berbau medis, tanpa pikir panjang. Meluncurlah ke Puskesmas Kecamatan.
Langsung dah nanya ke petugas adminnya yang di depan. "Mbak, mau bikin surat SKBN".
Eh, si Mbaknya malah nanya balik. "SKBN apa ya".
Waduh.. dalam hati ko enggak tau y.. jangan-jangan ini petugas masih baru atau memang belum pernah menangani pengurusan SKBN.
"Surat Keterangan Bebas Narkoba, mbak". Jawab saya.
"Oh, kami tidak melayani SKBN, coba tanya ke Polsek saja". Kata si Mbak.
Dari sini saya meluncurlah ke Polsek. Memang dari namanya sendiri sih enggak salah. Mungkin terkait Narkoba yang harus melakukan pemeriksaan adalah pihak berwajib yaitu Kepolisian.
Dari Polsek saya mendapat pencerahan. Menurut petugasnya bahwa saya memang bisa melakukan pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum minimal, Poliklinik Swasta, atau poliklinik kepolisian.
Namun dari pihak Polisi menyarankan agar datang ke poliklinik Kepolisian.
Untuk syaratnya sendiri cukup sederhana hanya membawa KTP saja. Pemeriksaan lengkap dari mulai tes urine, tes mata, dll.
Pada waktu itu administrasi yang dikeluarkan sebesar 150.000. tidak menunggu lama, SKBN sudah saya terima.
Itulah pengalaman saya dalam mengurus SKBN, semoga bermanfaat.
3 Comments
Muat persyaratannya saja, jangan banyak ceramah
ReplyDeleteOh begitu ya pa. Terimakasih masukannya pa🙏
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete