Hore Desa kini telah menjelma sebagai pilar dan poros terdepan untuk membangun Indonesia lebih baik.
Ini tidak terlepas dari cita-cita Presiden yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran.
Kekuatan dan eksistensi desa bisa kita lihat dari segi administrasi dan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius membangun desa.
Mari kita simak Dasar Peraturan Desa dan Dana Desa sebagai acuan dasar agar desa bersama masyarakat menjadikan desa semakin maju dan maju.
Berikut Dasar Hukum Pengaturan Desa dan Dana Desa:
1. UU 6/2014 tentang Desa
2. PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 ttg Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014
3. PP 8/2016 ttg Perubahan Kedua atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
Adapun UU 6/2014 tentang Desa dijabarkan sebagai berikut:
# PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa
PERMENDAGRI
1. Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
2. Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
3. Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
4. Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
PERMENDES
1. Permendes No.1/205 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Desa
2. Permendes No.2/2015 tentang Musyawarah Desa
3. Permendes No.3/2015 tentang Pendampingan Desa
4. Permendes No.4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan,dan Pembubaran BUMDes
5. Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2018
#PP 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
PMK Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (ADD)
PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 112/PMK.07/2017
0 Comments