Jika kita berbicara Belanja Desa. Maka Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 tahun.
Belanja desa tentu saja dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
Anggaran ini tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh desa dalam 1 tahun.
Nah, jika kita klasifikasi sesuai dengan kelompok. Maka belanja desa terdiri dari kelompok-kelompok sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Belanja Tak Terduga
Kelompok belanja di atas dibagi ke dalam bentuk kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam RKPDes.
Adapun kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, terdiri dari:
#Belanja Pegawai
Belanja pegawai disini maksudnya adalah semua pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.
Pembayaran ini dilakukan setiap bulan sebagai pembayaran penghasilan dan tunjangan.
#Belanja Barang dan Jasa
Pengeluaran selanjutnya adalah pengeluaran pembelian atau pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan.
Adapun kategori ini antara diantaranya:
1. ATK
2. Benda pos
3. Bahan material
4. Cetak/penggandaan
5. Sewa kantor desa
6. Makan dan minuman rapat
7. Honor narasumber
8. Dll.
#Belanja Modal
Pengeluaran dalam rangka pembelian atau pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 bulan.
Kategori ini berupa barang atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
#Belanja Tak Terduga
Maksudnya adalah semua kebutuhan belanja yang belum tersedia anggarannya dan dilakukan dalam keadaan darurat atau keadaan luar biasa (KLB) yang sifatnya tidak seperti biasanya atau kejadian mendesak.
Kategori ini seperti: Bencana alam, Bencana Sosial, dll.
Adapun keadaan darurat ini ditetapkan langsung oleh keputusan Bupati/Walikota.
Itulah Belanja Desa dalam 1 Tahun Anggaran. Semoga bermanfaat.
0 Comments