Syarat Pemberkasan CPNS Guru Honorer 2018-2019 Updated


Abdidesa.com, Alhamdulillah kini pemerintah membuka kembali lowongan CPNS setelah beberapa tahun belakangan ini banyak dinanti nantikan oleh para pencari kerja.

PNS memang pekerjaan paforit bagi para pelamar pekerjaan. Apalagi sekarang banyak keistimewaan dari pemerintah, mulai gaji ke 13 sampai THR yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.

Pada tahun kemarin pemerintah membuka lowongan CPNS untuk kementrian Kemenhumkan dan kejaksaan.

Kini pemerintah membuka lowongan khusus untuk para honorer baik di sekolah, kesehatan, dan tenaga teknis.

Guru honorer bisa bernafas lega, sebab dengan adanya perekrutan CPNS ini berharap setiap honorer yang mengabdikan dirinya sebagai pelayan masyarakat terdepan bisa masuk ke Pegawai Negeri yang diakui oleh pemerintah.

Kita flashback lagi ke belakang bahwa pemerintah secara resmi mengumumkan pengangkatan CPNS tidak lagi berbentuk pengabdian, melainkan harus mengikuti tes.

Ini pukulan berat bagi honorer yang sudah mengabdikan dirinya bertahun-tahun.

Sebelum ada kebijakan baru, maka dipastikan tahun ini seluruh pengangkatan CPNS 2018 yang berlangsung sekitar bulan Juni dan Juli mendatang akan diselenggarakan melalui tes online.


Tes online ini diselenggarakan setelah berakhirnya Pemilukada serentah di seluruh Indonesia.

Maka dari itu, bagi guru honorer yang mengabdikan dirinya bisa bersiap diri untuk mempersiapkan apa saja yang menjadi syarat pemberkasan perekrutan CPNS 2018-2019.

Berikut persyaratan pemberkasan CPNS bagi guru honorer se-Kabuparen di Indonesia.

1. Tanda Terima Nomor Registrasi Pendaptaran 

2. Foto

3. Legalisir Kartu Tanda Penduduk

4. Riwayat Hidup

5. Legalisir Ijazah dan transkip Nilai
a. SD
b. SLTP
c. SLTA
d. Perguruan Tinggi
e. Universitas

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Polres)

7. Surat Keterangan Kesehatan (RSUD)

8. Surat Pernyataan
a. Surat Pernyataan Bebas Miras dan Napza
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PPK
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tenaga Honorer
d. Surat Pernyataan Atasan
e. Surat Penyataan Tenaga Honorer
f. Surat Pernyataan Pengabdian
g. Surat Pernyataan Menerima Perhitungan Masa Kerja

9. Legalisir SK Pengangkatan Honor dari Awal Sampai Akhir

10 Legalisir Kartu Keluarga

11 Legalisir Akta Lahir


Untuk nomor ke 8 telah disediakan oleh pemerintah di dalam juknis usulan CPNS 2018.

Pelamar hanya cukup memberi materai di setiap surat pernyataan tersebut diatas.

Adapun juknis usulan pengangkatan CPNS 2018-2019 bisa kamu download link dibawah ini

Juknis Usulan Pengangkatan CPNS Guru Honor  2018-2019.

Persiapan lainnya selain pemberkasan ini ialah uji pengetahuan, baik materi kebangsaan maupun materi dasar lainnya. Semoga bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments