Guru Honor Madrasah Wajib Miliki NPK


Guru honorer memang saat ini seperti mati suri. Apalagi yang belum mendapatkan tunjangan fungsional apapun atau sertifikasi dibidang pelajarannya.

Terkhusus bagi guru dibawah naungan kemenag, yang mengandalkan gaji dari yayasan setempat yang begitu minim. Kalau dirata-ratakan paling tidak guru honorer hanya mampu mendapatkan gaji kisaran 500-600 ribuan, itupun cair 3 bulan sekali.

Kalo dihitung perbulan maka gaji guru honor perbulan hanya mendapatkan 200 ribu saja perbulan. Miris bukan?.



Profesi guru memang tidak sekadar mencari uang, karena yang terpenting adalah keikhlasan bagaimana agar ilmu bisa tersampaikan dengan baik kepada murid. Maka dari itu, seorang guru dianjurkan untuk mengais rizki dari jalan lain.

Biarkan profesi guru menjadi sampingan. Ini adalah pilihan realitas.

Nah ada kabar baik bagi para guru honorer khususnya dibawah naungan kemenag yaitu dengan adanya system pendataan secara online.

Sehingga dari tiap masing-masing guru, bisa melakukan pendataan sendiri.

Pendataan sistem online ini dicarangkan kedepan agar menjadi sumber rujukan segala informasi, baik fungsional, sertifikasi, inpasing, dsb.

Sehingga para guru honorer yang mengajar dibawah naungan kemenag wajib mendaftarkan diri ke sistem online ini, dengan masuk ke website simpatika.com 

Nah, dengan akun ini nantinya akan secara bertahap memunculkan NPK. Apa itu NPK? Bagaimana Fungsinya?. Berikut penjelasannya.

NPK singkatan dari Nomor Pendidik Kemenag yang berfungsi sebagai pendataan guru secara nasional. NPK adalah NUPTK kemenag. Bagaimana cara mendapatkannya?.

Untuk mendapatkannya, guru (sudah berijazah S1/akta IV) wajib daftar terlebih dahulu ke akun simpatika. Serta pastikan pegID sudah berbintang warna hijau. Artinya pegID aktif dan sudah disetujui oleh kantor kemenag kota setempat.

Nah, jika sudah demikian, silahkan tunggu keaktifan pegID selama 4 Semester atau 2 tahun (mengabdi di sekolah selama 2 tahun). NPK akan secara otomatis keluar dengan sendirinya.

Baik saya kira itulah informasi terkait wajibnya guru honorer mendapatkan NPK bagi guru naungan kemenag. Semoga artikel ini dapat membantu kita semua dan bagi yang masih kebingungan terkait informasi ini bisa tinggalkan komentar dibawah ini . Mari kita share bersama demi kemajuan guru Indonesia.

Post a Comment

0 Comments