Pengertian Pemerintahan (Modul Pembelajaran untuk Perangkat Desa)


Alhamdulillah.. setelah mengikuti pelatihan kita dapat wawasan baru tentang apa itu pemerintahan.

Agar ilmu ini bisa dimanfaatkan juga oleh perangkat desa lainnya. Kami dengan senang hati berbagi ilmu dan informasinya terkait pemerintahan dalam lingkung Desa.

Bail kita langsung ke tkp..


Pengertian pemerintahan menurut Kamus adalah sebagai berikut :

1. Perintah (kata kerja)

2. Pemerintah (lembaga)

3. Pemerintahan (hal/urusan)

Pemerintahan dalam arti sempit yaitu eksekutif dan pemerintahan dalam luas yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Samuel Edgard Finner menyatakan bahwa istilah government paling sedikit mempunyai empat arti yaitu :

1. Menunjukan kegiatan atau proses memerintah

2. Menunjukan masalah-masalah (hal ikhwal) Negara

3. Menunjukan orang-orang (maksudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah (people charged with the duty of governing);

4. Menunjukan cara, metode atau system dengan mana suatu masyarakat tertentu diperintah.

Pengertian pemerintahan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa adalah

1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraaan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;

2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;

Baca juga:
Pengertian Administrasi (Modul Pembelajaran untuk Perangkat Desa)


Post a Comment

0 Comments