Istilah-Istilah dalam Administrasi Desa yang Wajib Diketahui Perangkat Desa


Ada beberapa istilah yang muncul dalam setiap pengelelolaan administrasi Desa. Istilah ini penting untuk diketahui oleh perangkat Desa.

Sebab dengan mengetahui Istilah tersebut dapat mempermudah kinerja perangkat Desa.


Adapun Istilah yang wajib diketahui sebagai berikut:

1. BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.

2. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Desa adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan Desa serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

3. Dana Perimbangan Desa adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBD yang dialokasikan kepada Desa untuk mendanai kebutuhan Desa dalam rangka pelaksanaan pemerintahan.

4. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa, yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.

5. Sumber Pendapatan Desa adalah terdiri atas Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten dan Retribusi Kabupaten, Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kabupaten untuk Desa, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten serta Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten

7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

9. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

11. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Desa.

12. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

13. Tim Pelaksana Keuangan Desa (TPKD) adalah Kepala Desa sebagai Pengangungjawab Kegiatan, Sekretaris Desa sebagai Koordinator Kegiatan dan Bendahara Desa adalah Urusan dan Keuangan

14. Satuan Kerja Pengguna Anggaran Desa (SKPAD) adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Sekretaris BPD, Ketua LPMD, Ketua TP.PKK dan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

15. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat SKPK Desa adalah perangkat Desa pada pemerintah Desa selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan Desa.

16. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKP Desa yang dipimpinnya.

17. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah dan Desa

18. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi SKP Desa.

19. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

20. Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

21. Tim Anggaran Pemerintah Desa (TAPDesa) adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala desa dan dipimpin oleh sekretaris desa yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala desa dalam rangka penyusunan APB Desa yang anggotanya terdiri dari Bendahara desa, Sekretaris BPD, Ketua LPMD, Ketua TP.PKK dan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

22. Kebijakan Umum APB Desa (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

23. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPDesa untuk setiap program sebagai sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPDesa sebelum disepakati dengan BPD.

24. Prioritas dan Plafon Anggran (PPA) adalah program proritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPDesa untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPDesa setelah disepakati dengan BPD.

25. Rencana Kerja dan Anggaran SKPDesa (RKA-SKPDesa) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPDesa serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APB Desa.

26. Surat Penyediaan Dana (SPD) adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran.

27. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan (bendahara pengeluaran) untuk mengajukan permintaan pembayaran.

28. SPP–Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

29. SPP-Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

30. SPP-Tambahan Uang Langsung (SPP-TU) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPDesa yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.

Sumber: Manajemen Keuangan Desa

Post a Comment

0 Comments