Jenis dan Wewenang penandatanganan Naskah Dinas di Pemerintahan Desa


Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk-produk hukum dan bentuk surat.

Naskah Dinas di Pemerintahan Desa diolah oleh satuan kerja Perangkat Desa.

Naskah Dinas di Pemerintahan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Perangkat Desa yang diberi wewenang.

Naskah Dinas di Kelurahan diolah oleh satuan kerja Perangkat Kelurahan.

Naskah Dinas di Kelurahan ditandatangani oleh Lurah, Sekretaris Lurah, serta Perangkat Kelurahan yang diberi wewenang.


Jenis dan kewenangan penandatanganan naskah dinas di Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :

1) Kepala Desa menandatangani Naskah Dinas:

a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Kepala Desa;
c. Keputusan Kepala Desa
d. Surat Biasa;
e. Surat Keterangan;
f. Surat Perintah;
g. Surat Pengantar;
h. Surat Izin;
i. Surat Perjanjian
j. Surat Perintah Tugas;
k. Surat Perintah Perjalanan Dinas;
l. Surat Kuasa;
m. Surat Undangan;
n. Surat Keterangan melaksanakan tugas
o. Surat Panggilan;
p. Nota Dinas;
q. Nota Pengajuan Konsep ND;
r. Lembar Disposisi;
s. Telaahan staf
t. Pengumuman;
u. Laporan;
v. Rekomendasi;
w. Berita acara;
x. Memo. Dan
y. Daftar Hadir;


Post a Comment

0 Comments