Kartu ATMku Tertahan, Apa yang Harus Aku Lakukan?


Kali ini saya akan berbagi pengalaman terkait pengurusan Kartu ATM yang tertahan.

Bagi yang pernah mengalami kejadian kartu ATM tertahan pasti merasa kecewa dengan kejadian ini, apalagi di saat keadaan sedang dibutuhkan.

Sebelum kita marah-marah tak jelas. Alangkah baiknya kita lihat penyebabnya terlebih dahulu berikut ini.


#Kartu ATM Rusak

Terkadang kita lupa bahwa kartu ATM terdapat piringan hitam yang apabila tergores atau sobek bisa mengakibatkan data tidak terbaca.

Entah itu kartu ATM baru maupun lama jika memang pita hitamnya rusak, tentu ini sebagai penyebab mengapa kartu ATM tertahan.

Hindari penyimpanan dalam dompet yang biasa dibawa di belakang kantong celana. Ini bisa merusak pita kartu karena gesekan saat duduk.

#Mesin Error


Adakalanya pada waktu yang tidak disangka mesin mengalami kendala, sehingga tidak berjalan seperti biasanya.

Pada saat bersamaan kartu sudah terlanjur dimasukkan ke ATM, dan terjadilah kartu tidak bisa keluar.

Ini biasanya akibat jaringan yang mengalami kendala, sedangkan kerusakannya tak terduga.

Nah, dari kedua masalah tersebut dapat kita simpulkan bahwa tidak melulu ketika ATM tertahan adalah kesalahan dari pihak bank nya, sebab bisa jadi akibat dari kita sendiri yang kurang merawat si kartunya.

Untuk menghindari resiko penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, maka sebaiknya segera hubungi Call center Bank yang menerbitkan kartu Atm.

Hal ini bertujuan untuk memblokir kartu tersebut agar tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. Jangan salah y.. yang kita minta blokir hanyalah kartu ATM bukan akunnya.

Customer akan terlebih dahulu verifikasi data untuk memastikan kebenaran pemilik kartu tersebut. Jika verifikasi lolos maka kartu akan diblokir.

Ini adalah langkah preventif kita, agar akun tetap aman.

Pemblokiran ini hanya pada kartunya saja, sehingga tentunya pelayanan yang lain masih dapat digunakan, seperti Internet Banking, sms banking dan mobile banking. Sebab masih terhubung dengan nomor kartu yang tertahan.
Apabila sudah ada pergantian kartu ke kartu baru, maka semua layanan tidak bisa digunakan kembali.

Jika sudah melakukan pemblokiran. Maka silahkan untuk datang ke kantor cabang datang ke kantor cabang Bank tersebut.

Sepengalaman saya, apabila tidak ada perubahan di data antara ktp dan buku tabungan maka bisa diurus di cabang manapun dengan menyertakan Buku Tabungan dan KTP.

Tetapi apabila sudah ada perubahan data antara KTP dan buku tabungan maka mesti datang ke kantor cabang tempat dimana kita membuka akun.

Waktu itu kartu atm BRI saya tertahan di Kalibata. Sedangkan saya buka akun di cabang Rangkasbitung.

Saya datang ke kantor cabang daerah kalibata dengan membawa KTP dan Buku Tabungan. Alhamdulillah tidak lama. Kartu ATM baru sudah jadi.

Itu pengalaman saya. Semoga manfaat.

Post a Comment

0 Comments