Tunjangan Insentif Untuk Guru Honorer Kemenag semakin Membaik


Kemenag telah menyetujui kesepakatan untuk pengalokasian tunjangan insentif terhadap guru honorer. Kesepakatan tersebut mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.

Salahsatu yang menerima tunjangan tersebut adalah GBPNS. Istilah ini ditujukan kepada guru honor yang aktif selama 2 tahun berturut-turut di lembaga naungan kemenag baik MI, MTs, dan MA.

Keaktifan selama 2 tahun berturut-turut tersebut harus dibuktikan oleh akun Simpatika. Jadi untuk guru honor dibawah naungan kemenag pastikan bahwa data kita terdaftar di akun Simpatika. Karena hanya data itulah yang dijadikan sebagai acuan pendataan guru naungan kemenag secara Nasional.

Jika aktif di akun Simpatika selama 2 tahun berturut-turut maka secara otomatis akan mengeluarkan Nomor unik yang diberikan oleh kemenag untuk kepentingan pemberkasan tunjangan dan lain sebagainya. Nomor unik itu disebut NPK yaitu akronim dari Nomor Pendidik Kemenag.

Setelah mendapatkan NPK maka guru tersebut dikategorikan sebagai guru GBPNS (Guru Bukan PNS) naungan kemenag yang berhak mendapatkan tunjangan tiap bulannya sebesar 250.000 sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pada tahun 2018.

Memang Besaran tersebut tidak seberapa apabila dibandingkan dengan perjuangan para guru honor di lapangan. Tetapi, semoga ini adalah awal dari perjalanan panjang niat baik pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para guru honorer khususnya Guru honorer naungan kemenag.

Adapun Persyaratan yang disertakan dalam pencairan tunjangan insentif tersebut antara lain:

1. Photo copy Ijazah terakhir S1 atau D IV

2. Bukti keaktifan guru pada semester berjalan, berupa print out format S25a dan atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui Simpatika.

3. Memiliki NUPTK dan atau NPK

4. Photo copy kelayakan mendapatkan tunjangan melalui Simpatika.

5. Poto copy SK pengangkatan guru tetap selama 2 tahun terakhir.

6. Poto copy legalisir pembagian tugas dan jadwal mengajar 2 tahun terakhir.

7. Poto copy rekening Bank


Itulah beberapa syarat untuk mencairkan tunjangan insentif untuk guru honorer naungan kemenag. Setiap pencairan, maka dipastikan harus melengkapi berkas tersebut.

Kita sebagai guru honorer patut apresiasi langkah kebijakan tersebut dan terus dukung pemerintahan agar kedepannya lebih baik.

Jika kita perhatikan sebenarnya kewajiban untuk mensejahterakan guru honorer dibawah naungan sekolah swasta atau yayasan ya yayasan itu sendiri. Maka tak heran sekolah yayasan yang bonafit telah memberikan tunjangan yang lebih besar dari itu. Dan pemerintah sifatnya hanya membantu ikut serta saja.

Sehingga baiknya memang kita legowo menerima keadaan bahwa kita berada di yayasan yang belum bonafit atau masih ketergantungan pada pemerintah.

Post a Comment

0 Comments