Lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa mengembang paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. UU Desa ini tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia.
Pernyataan tersebut dapat dijelaskan bahwa desa kini sebagai wajah terdepan untuk menggambarkan Negara Indonesia. Desa dengan berbagai macam latar belakang tradisi dan kekayaan budaya yang bisa dilestarikan sesuai dengan karakter desa itu sendiri. Sehingga setiap desa mewujudkan keindonesiaan yang memiliki budaya dan tradisi yang terus dilestarikan.
Untuk mewujudkan hal tersebut tentu saja tidak mudah, perlu adanya kebijakan yang dapat mendorong kemajuan setiap Desa di seluruh nusantara.
UU Desa yang disahkan pada tahun 2013 lalu mengembangkan prinsip keberagaman, mengedepankan azas rekognisi dan subsidiaritas desa. Sehingga dapat mengangkat hak dan kedaualatan desa yang selama ini terpinggirkan. Sehingga nawacita Desa sebagai entitas bangsa yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat terealisasikan.
Nah, mengacu pada UU Desa tadi. Maka ada beberapa perbedaan yang memunculkan arah baru Desa, seperti payung hukum, asas dan lain sebagainya.
Berikut perbedaan desa lama dan desa baru berdasarkan UU desa
Desa Lama
1. Payung hukum UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005
2. Asas utama, Desentralisasi-residualitas.
3. Kedudukan, Sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government)
4. Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa.
5. Kewenangan dan program desa sebagai Target
6. Desa sebagai lokasi proyek dari atas
7. Desa sebagai Obyek
8. Desa menggunakan pendekatan Imposisi dan mutilasi sektoral
Desa Baru
1. Payung hukum UU No. 6/2014
2. Asas utama, Rekognisi-subsidiaritas
3. Desa Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government.
4. Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa; termasuk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pusat.
5. Kewenangan dan program desa sebagai mandat
6. Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan
7. Desa sebagai subyek
8. Desa menggunakan pendekatan Fasilitasi, emansipasi dan konsolidasi
Itulah perbedaan desa lama dan desa baru menurut UU Desa. Semoga bermanfaat.
0 Comments