Prosedur Pemilihan dan Syarat Anggota BPD


Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.


Pemilihan dan penetapan anggota BPD diatur dalam Undang undang diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
5. Peraturan Daerah

Adapun Persyaratan calon anggota BPD sesuai undang undang adalah :

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

Keanggotaan BPD juga diatur dalam undang undang yaitu:

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dalam proses pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Yang dimaksud dengan Musyawarah perwakilan adalah musyawarah yang dilaksanakan di satu wilayah kampung/RT/tempat pemungutan suara (TPS) yang digunakan pada Pemilihan Umum.

Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan, Kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Panitia pengisian anggota BPD  terdiri atas unsur perangkat Desa dan unsur masyarakat yang keanggotaannya dibuat secara proporsional.

Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.

Unsur masyarakat yang memiliki hak pilih adalah unsur masyarakat yang telah disepakati oleh musyarawah perwakilan yang mewakili per wilayah setempat seperti tokoh masyarakat, profesi dan lain sebagainya yang mencerminkan tokoh dari masyarakat itu sendiri.

Setelah ada pemilihan anggota BPD  kemudian hasilnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan.

Demikianlah prosesur dan syarat untuk menjadi anggota BPD. Semoga Bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments