Prosedur Penetapan Pengurus BUMdes


BUMDes didirikan atas dasar peluang dan potensi untuk meningkatkan ekonomi yang bisa dikembangkan oleh lembaga dibawah naungan Desa. Peluang ekonomi tersebut bisa berupa wisata, pasar, agen dan lain sebagainya yang mendapat support secara penuh oleh Perangkat Desa.

BUMDes dapat menjadi magnet untuk meningkatkan tarap ekonomi di wilayah pedesaan, dengan adanya BUMDes ini diharapkan potensi yang ada dapat dioptimalkan dengan sebaik-baiknya sehingga roda ekonomi di wilayah Desa dapat berputar dan mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat sekitar.


Lalu bagaimana aturan dalam penetapan pengurus desa?. BUMDes dilindungi oleh UU, modalnya didapat oleh Negara. Sehingga dalam penetapan pengurus BUMDes juga memiliki aturan yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam PP NO. 43 Pasal 132 ayat 6 dan 7 menjelaskan bahwa Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Tetapi dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Hal ini berarti bahwa meskipun Kepala Desa memiliki hak penuh dalam kebijakan untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus BUMDes, namun Kepala Desa dilarang mengangkat perangkat desa demi menghindari rangkap jabatan dan conflict of interest yang kemungkinan bisa saja terjadi.

Adapun syarat untuk menjadi pengurus BUMDes tertuang dalam pasal 14 Permendesa No.14 Tahun 2015, syarat menjadi pelaksana operasional BUMDes adalah:
  1. Warga desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat. BUMDes memerlukan seorang wirausaha yang kuat untuk menjalankan semua kegiatan karena BUMDes adalah lembaga yang berjalan di sektor usaha.
  2. Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya dua tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga yang telah lama berada di Desa tersebut memahami potensi usaha Desa.
  3. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Sikap kepribadian ini tentu saja dibutuhkan bagi pengurus BUMDes demi terciptanya kegiatan BUMDes yang transparan.
  4. Berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.Ini berlaku untuk pengurus BUMDes, namun pada bagian yang menyangkut pelaksanaan proses usaha BUMDes bisa mempekerjakan warga yang dianggap mampu. Sebagai contoh, para pekerja dibawah unit usaha retail, Pengolahan Batu bata  dan lain sebagainya

Bagaimana dengan aturan mengenai pemberhentian para pelaksana operasional ini?. Kepala Desa memiliki kebijakan untuk memberhentikan pengurus BUMDes apabila:

  • Jika yang bersangkuta meninggal dunia
  • Telah menyelesaikan masa baktinya sebagaimana diatur dalam AD/ART BUMDes
  • Mengundurkan diri
  • Dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga keberadaannya menghambat kemajuan BUMDes.
  • Terlibat kasus pidana dan dinyatakan sebagai tersangka.

Untuk prosedur pengangkatan pengurus BUMDes harus melalui proses seleksi yang diumumkan oleh panitia seleksi pengurus BUMDes, adapun panitia seleksi berjumlah 5 orang yang terdiri dari:
  1. Perangkat Desa 1 (satu) orang
  2. Lembaga BPD 2 (dua) orang
  3. Lembaga KPMD 1 (satu) orang dan
  4. Tokoh masyarakat desa 1 (satu) orang.

Dari hasil tersebut pengurus BUMDes yang terpilih ditetapkan SK pengurus dari Kepala Desa.

Adapun dalam pemilihannya dilakukan dalam Musyawah Desa yang terdiri dari seluruh unsur baik pemerintah desa, Lembaga, BPD, LPM, PKK, maupun tokoh masyarakat yang menjadi representasi warga.

Itulah informasi singkat tentang Prosedur Penetapan Pengurus BUMdes yang dapat menjadi salahsatu referensi bacaan. Semoga bermanfaat.



Post a Comment

0 Comments