Payung Hukum Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang terdiri atas BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program: jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.


Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (PP 86/2013):

Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
  1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
  2. Memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah salah satu program pemerintah yang diberikan kepada pengusaha maupun kepada pekerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja apabila ada hal hal yang tidak dinginkan ke depannya.

Baik pengusaha maupun pekerja pada sebuah perusahaan wajib mendaftarkan diri ke BPJS. Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah Pasal 2 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Dalam hal ini berarti dua pilihan atau syarat kewajiban bagi pengusaha yang memperkerjaan tenaga kerja untuk mendaftarkan diri ke BPJS, pertama memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, kedua membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan. Jika salah satu keduanya terpenuhi maka wajib bagi perusahaan mendafarkannya ke BPJS.

Jika perusahaan, selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS, maka akan dikenakan sanksi berupa administratif maupun pelayanan publik.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

  • Teguran tertulis, dilakukan oleh BPJS
  • Denda; dan/atau, dilakukan oleh BPJS

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
  • perizinan terkait usaha
  • Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
  • Izin memperkerjakan tenaga kerja asing
  • Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada dasarnya hak untuk mengikuti BPJS adalah keharusan untuk mewadahi segala sesuatu apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dan pemerintah berkewajiban melindungi warganya. Sehingga BPJS memiliki manfaat yang sangat baik bagi pengusaha maupun pekerja.

Program ini tentu adalah upaya dalam menanggulangi dan melindungi setiap pekerja agar terhindar dari lepas tangan pengusaha.

Nah, bagaimana jika seorang pekerja tidak mau mendaftarkan dirinya menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan pada sebuah perusahaan?.

Sepengelaman penulis, alasan yang paling dominan seorang pekerja tidak mau mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan adalah tidak ingin ada potongan gaji perbulan yang masuk ke layanan BPJS. Sehingga pekerja enggan untuk mendaftarkan dirinya menjadi anggota BPJS.

Ini sangat beresiko bagi perusahaan. Karena ada sanksi yang tertuang dalam peraturan pemerintah. Karena kemungkinannya bisa dicabut izin usahanya oleh pemerintah. Ngerii yaa.. lalu bagaimana sanksi bagi pekerja?. Sejauh ini penulis belum (masih mencari) menemukan aturan pemerintah dalam pemberian sanksi terhadap pekerja yang tidak ingin menjadi anggota.

Oleh karena itu, karena menjadi anggota BPJS atau tidak kan adalah hak individu. Mana mungkin kan dipaksakan untuk menjadi anggota kalau tidak mau. Iyaa kan.. makanya pihak perusahaan membuat keterangan pernyataan seorang pekerja di atas materai bahwa tidak ingin menjadi anggota.

Artinya penulis menyimpulkan bahwa keikutsertaan anggota BPJS meskipun diwajibkan, namun karena masuk ke ranah pribadi. Jika pribadinya tidak ingin dijamin oleh pemerintah yaa tanggung sendiri.. perusaahan langsung buat memberikan surat pernyataan diatas materai yang ditandangani pekerja agar tidak dikenakan sanksi administratif maupun pelayanan publik. Semoga bermanfaat. 



Post a Comment

0 Comments