Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa (TPK)

 

Bagi Tim Pengelola Kegiatan atau lebih tepatnya TPK wajib tau nih aturan dasar bagaimana pengadaan barang dan jasa disusun, dibuat serta pengelolaannya.

Hal ini dimaksudkan agar TPK dalam menjalankan tupoksinya dapat melaksankan tugas secara efektif dan disiplin administrasi.

Demikian juga, perumusan dalam ruang linkung penggunaan jasa agar mengoptimalkan swadaya yang ada dilingkungannya.

Daftar isi
1. Pengertian
2. Prinsip - Prinsip
3. Ruang Lingkup
4. Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola
5. Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia Barang
6. Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Baranga dan Jasa
7. Perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan
8. Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima


1. Pengertian

Pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa.

berikut ini ketentuan tentang pengadaan barang/jasa di desa yang telah diatur oleh peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

2. Prinsip-Prinsip

Berikut ini adalah penerapan prinsip-prinsip dasar dalam pengadaan barang/jasa, antara lain:

a. Efisien, pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan.

b. Efektif, berati pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

c. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa.

d. Pemberdayaan masyarakat, pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya.

e. Gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa

f. Akuntabel, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup secara umum sebagai berikut:

a. Pengadaan barang/jasa melalui swakelola, dimana pelaksanaan swakelola dilakukan oleh TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan surat keputusan yang terdiri dari unsur PemDes, dan unsur lembaga kemasyarakatan desa.

b. Pengadaan barang/jasa melalui swakelola meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan peetanggungjawaban hasil pekerjaan.

c. Pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola maupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung.

4. Pengadaan barang/jasa melalui Swakelola

Dalam pelaksanaan swakelola oleh TPK yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang memiliki tingkat kerumitan yang tinggi atau tidak sederhana, yang membutuhkan tenaga ahli atau peralatan berat, tidak bisa dilaksanakan cara swakelola.

Rencana pelaksanaan swakelola, meliputi:

a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan

b. Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan

c. Gambar rencana kerja (pekerjaan konstruksi)

d. Spesifikasi teknis (apabila dibutuhkan)

e. Perkiraan biaya (RAB).

Pelaksanaan kegiatan dengan cara swakelola, mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan pemgadaan barang/jasa melalui swakelola

b. Kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu oleh TPK.

c. Khusus untuk pekerjaan konstruksi

c.1. Ditunjuk satu orang penanggungjawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan, dan

c.2. Dapat dibantu oleh personil yang ditunjuk dari dinas teknis terkait pekerja (tenaga tukang atau mandor).

Selanjutnya...

Sumber: Program P3MD pelatihan TPK 2017

Post a Comment

0 Comments