Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)


Pemerintah Desa Menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah Daerah berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten.


RKP ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akbir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. 



Kegiatan Penyusunan RKPDes

Kepala Desa menyusun RKPDes dengan mengikutsertakan masyarakat Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

2. Pembentukan tim penyusunan RKPDes

3. Pencermatan PAGU Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/kegiatan masuk ke Desa

4. Pencermatan ulang dokumen RKPDes

5. Penyusunan Rancangan RKPDes

6. Penyusunan RKPDes melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa

7. Penetapan RKPDes

8. Perubahan RKPDes

9. Pengajuan daftar usulan RKPDes

Penyusunan

Penyusunan perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Dalam hal ini, Musdes dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

1. Mencermati ulang dokumen RPJMDes

2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJMDes, dan

3. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

Tim Penyusun

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKPDes, terdiri dari:

1. Kepala Desa selaku pembina

2. Sekretaris Desa selaku ketua

3. Ketua LPM sebagai sekretaris dan

4. Anggota yang meliputi: Perangkat Desa, LPM, kader pemberdayaan Masyarakat Desa dan unsur masyarakat.

Tim penyusun RKPDes melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

1. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan Program

2. Pencermatan ulang dokumen RPJMDes

3. Penyusunan Rancangan RKPDes

4. Pengajuan daftar usulan RKPDes


Sumber: Pelatihan TPK Program P3MD



Post a Comment

0 Comments