Rencana Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Masa Pandemi Tahun 2021 Kabupaten Lebak

Kabupaten Lebak telah membuat Rencana Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Masa Pandemi Tahun 2021.


Dalam lembaran yang kami terima dari Ketua BPD Desa Harjawana, Astra Wijaya. Pemilihan Kepala Desa akan dijadwalkan pada bulan September 2021.

Menurut laporan bahwa pemilihan Kepala Desa saat ini berbeda dari tahun tahun sebelumnya.

Pemilihan Kepala Desa dibuat dengan memperbanyak TPS di masing masing kampung yang berpenghuni padat.

Kemungkinannya ini adalah bagian dari prokes untuk menghindari terjadinya kerumunan yang membludak pada saat proses pelaksanaan pemungutan suara.


Adapun Rencana Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Masa Pandemi Tahun 2021 Kabupaten Lebak sesuai dengan Permendagri 112/2014, Perbup 7/2015, Perbup 19/2019 dan Perbup 11/2011 sebagai berikut:

A. TAHAPAN PELAKSANAAN

1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD (14 - 15 Juni 2021)

2. Rapat Perdana Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak (16 - 17 Juni 2021)

3. Pendataan Daftar Calon Pemilih (DPS, DPT Tambahan, dan DPT Pararel s/d Penetapan Calon Kades (Tentatif)

4. Bimbingan Teknis dan Pembekalan Bagi Pembina Kecamatan dan Panitia Pemilihan (18 - 25 Juni 2015)

B. TAHAPAN PENCALONAN

1. Penjaringan dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tahapan ke 1. (26 Juni - 4 Juli 2021)

2. Pembekalan dan Uji Pengetahuan Bagi Bakal Calon Kepala Desa (5 - 12 Juli 2021)

3. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tahap 2 dan Melengkapi Persyaratan (13 - 18 Juli 2021)

4. (Lanjutan) Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tahap 2 dan Melengkapi Persyaratan (22 - 24 Juli 2021)

5. Pemberitahuan Pendaftaran Ulang Balon Kades Kurang dari 2 Orang (25 - 28 Juli 2021)

6. Penelitian dan Klarifikasi Kelengkapan Persyaratan Administrasi (29 Juli - 20 Agustus 2021)

7. Seleksi Calon diatas 5 Orang (9 - 15 Agustus 2021)

8. Usulan Evaluasi Bahan Penetapan Calon Kepala Desa dan DPT (19 - 21 Agustus 2021)

9. Penetapan Calon Kepala Paling Sedikit 2 Orang dan Paling Banyak 5 Orang (22 - 24 Agustus 2021)

10. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa (25 - 26 Agustus 2021)

11. Pencetakan Surat Suara dan Administrasi Pendukung Lainnya dalam Pemungutan Suara (27 Agustus - 15 September 2021)

12. Pemantapan Program Kerja Calon Kepala Desa (16 - 18 September 2021)

13. Rapat Persiapan Hari Pemungutan dan Kampanye (19 September 2021)

14. Pelaksanaan Kampanye Calon Kepala Desa (20 - 22 September 2021)

15. Masa Tenang (23 - 25 September 2021)

C. TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA

1. Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Minggu, 26 September 2021)

2. Penetapan Calon Kepala Desa yang Memperoleh Suara Terbanyak (Minggu, 26 September 2021)

D. TAHAPAN PENETAPAN

1. Laporan Panitia Pemilihan Mengenai Calon Terpilih kepada BPD (27 September - 3 Oktober 2021)

2. Laporan BPD Mengenai Calon Terpilih kepada Bupati Melalui Camat (4 - 10 Oktober 2021)

3. Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih (Tentatif)

4. Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa (30 hari tmt SK Pengesahan)

5. Pelantikan Kepala Desa Terpilih 1 Hari (Tentatif)

Itulah Jadwal Rencana Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Masa Pandemi Tahun 2021 Kabupaten Lebak.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments