Apa itu BUMDes?


Saat ini Desa memang masih tergantung pada APBD, apalagi dengan gaji yang kini sudah dibatasi oleh ADD. Maka dengan Adanya BUMDes, diharapkan desa memiliki penghasilan lain yang dapat membantu ekonomi baik masyarakat sekitar, maupun perangkat desa itu sendiri.

Di salah satu desa di daerah Klaten misalnya, BUMDes mereka telah memiliki omzet pertahun sekitar 5 miliyar. Bayangkan! Ini bisa memberikan gaji pada perangkat jauh di atas para PNS. Juga hal ini mendorong taraf ekonomi di sekitarnya ikut meningkat.

Apa yang mereka jalankan?.

Mereka sangat kreatif, yaitu melihat pada potensi air yang melimpah sehingga membangun kolam di dalamnya ada sebuah beca, motor yang bisa dijadikan tempat selfi.

Kini Desa tersebut telah menjadi rujukan dan contoh bagi desa lainnya secara nasional. Apakah kita bisa melakukan seperti mereka?. Tentu saja bisa, asalkan memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan BUMDes itu sendiri dengan melihat pada potensi desa yang ada.

Apa itu BUMDes?

BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Bumdes menurut undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa didirikan antara lain dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa).

Berangkat dari cara pandang ini, jika pendapatan asli desa dapat diperoleh dari BUMDes, maka kondisi itu akan mendorong setiap pemerintah desa memberikan goodwill dalam merespon pendirian BUMDes.

Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya.

Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.

Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

Terdapat beberapa ciri utama yang membedakan BUMDes dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya. Diantaranya:
  1. Badan usaha ini milik desa dan dikelola secara bersama. 
  2. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom)
  3. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar.
  4. Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes
  5. Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD)
Nah, jadi tidak ada alasan bagi Desa untuk tidak mendirikan BUMDes. Kerana dengan BUMDes, Desa berserta masyarakatnya akan semakin sejahtera. Salam abdi desa..

Sumber: Panduan Keterampilan Manajemen Badan Usaha Milik Desa

Post a Comment

0 Comments