Jika belum mengetahui dasar hukum pelaksanaan BUMDes, inilah dasar hukumnya:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa.
- Perda Kabupaten Lebak No 9 tahun 2011, tentang pedoman tatacara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa.
0 Comments