Apa sih Tanggungjawab TPK, yu kita simak!


TPK merupakan unsur Pemerintahan Desa dan Unsur LPM yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai dengan fungsi, peran dan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan infrastruktur yang diusulkan oleh masyarakat di desa termasuk dalan mengelola administrasi serta keuangan pelaksanaan kegiatan pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.

TPK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
  1. Ketua TPK (harus dari unsur LPM)
  2. Sekretaris (unsur pemdes; staf desa)
  3. Bendahara (bendahara LPM)
  4. Anggota (Ketua Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kelembagaan LPM dan kader teknik desa)

Secara umum tugas dan tanggung jawab TPK sebagai berikut:

a. Mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.

b. Menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana pelaksanaan kegiatan pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahap pencairan dana melalui pertemuan musyawarah desa.

c. Menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh penggunaan dana dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan melalui pertemuan musyawarah desa.

d. Menyelenggarakan musyawarah desa yang diperlukan.

e. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian pelaksanaan Kegiatan (SP3K).

f. Bersama tim pemelihara membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.

Post a Comment

2 Comments

  1. Mohon izin bertanya kalou pelaksanaan tidak sesuai anggaran yang di tentukan oleh pihak TPK

    ReplyDelete
  2. Yang penting mengacu pada katalog anggaran setiap pembiayaan.. jika pun ada ketidak sesuaian, dngn mengacu ke sana akan tidak jauh berbeda. Kalau perbedaannya cukup besar antara beban biaya dan anggaran, maka dipastikan ada kesalahan pada pembuatan biaya pengadaan awal.

    ReplyDelete