Mengenal Daftar Istilah dan Singkatan Lembaga KPU


Semarak penyelenggaraan pemilihan calon pemimpin daerah telah usai. Di beberapa daerah telah berhasil dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

Di Jakarta misalnya, KPU provinsi telah menetapkan Anies Baswedan sebagai Gubernur dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur baru yang akan memimpin Jakarta mulai Oktober 2017 mendatang.

Kita doakan siapapun pemimpinnya, semoga ia adalah orang terbaik yang memiliki niat tulus untuk membangun Jakarta ke depan agar lebih baik.

Tetapi jangan lupa, bahwa di tahun 2018 mendatang KPU Pusat akan mengadakan pemilihan calon kepala daerah serentak kembali di beberapa daerah. Baik Kabupetan, Kotamadya, maupun Provinsi.

Untuk itu ada baiknya kita mengenal beberapa daftar istilah yang digunakan oleh lembaga KPU serta singkatan-singkatan yang acap kali saat berada di lapangan kita tidak mengetahui singkatan-singkatan tersebut. Akibatnya, kita sebagai pemilih tidak tahu Tupoksi dari beberapa panitia yang hadir pada saat pemilihan berlangsung.

Yuk kita simak apa saja daftar istilah dan singkatan tersebut.

  1. KPU (Komisi Pemilihan Umum), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah Lembaga penyelenggara pemilu di pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat tetap. 
  2. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yaitu panitia yang bertugas di tingkat kecamatan 
  3. PPS (Panitia Pemungutan Suara) yaitu panitia yang bertugas di tingkat desa/kelurahan
  4. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yaitu panitia pemungutan suara yang bertugas di TPS
  5. TPS (Tempat Pemungutan Suara)

Anggota KPPS Sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota serta dibantu oleh 2 orang petugas ketertiban dan keamanan TPS

Istilah lain sebagai Lembaga Pengawas:

  1. BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan pemilu di pusat. Untuk tingkat kecamatan, desa dan di TPS dibentuk Panwas Kabupaten/Kota, Desa/Kelurasan, dan PPL (Pengawas Pemilihan Lapangan)
  2. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
  3. DPT (Daftar Pemilih Tetap) yaitu daftar nama penduduk warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih
  4. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat
  5. DPPH (Daftar Pemilih Pindahan) yaitu daftar pemilih yang terdaftar di dalam DPT namun menggunakan hak pilih di TPS lain. 

Nah, itu dia beberapa Daftar istilah dan Singkatan yang digunakan oleh lembaga KPU. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kesuksesan acara pemilihan berikutnya. Untuk informasi lebih lanjut bisa kunjungi langsung website resmi milik kapu pusat.  Salam abdi desa..

Sumber : Buku Panduan KPPS

Post a Comment

0 Comments