Syarat Pemberkasan Pengangkatan Perangkat Desa serta Alurnya


Di beberapa kabupaten kini sudah mulai mengakui perangkat desa sebagai tenaga profesional dalam membantu administrasi desa.

Di Kabupaten Lebak, Banten misalnya. Pemerintah membuka lowongan kerja kontrak pemerintah dengan durasi kontrak yang cukup lama sekitar 30 tahun ke atas.

Ini artinya, Kepala Desa tidak memiliki wewenang untuk memecat perangkat desa apabila perangkat desa sudah mendapatkan SK penugasan dari pemerintah kabupanten.

Meskipun Kepala Desa sudah tidak lagi menjabat sebagai kepdes. Perangkat desa tetap akan melanjutkan tugasnya sebagai perangkat desa sampai masa kontraknya berakhir.

Gebrakan ini menunjukan komitmen pemerintah untuk administrasi desa yang lebih baik, juga memperhatikan bagaimana kesejahteraan perangkat desa ikut andil dalam menlancarkan proses kegiatan di desa.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelum adanya sistem kontrak langsung dari pemda. Perangkat desa acap kali diganti setiap pergantian kepala desa.

Hal ini akan menghambat kinerja admin desa. Karena orang baru biasanya awam pada adminstrasi desa. Akibatnya, pelayanan pada masyarakat lambat.

Dari pengalaman di daerah setempat untuk pemberkasan persyataran pengangkatan perangkat desa, para perangkat desa harus memenuhi syarat diantanya:
  1. Photocopi KTP dilegalisir
  2. Photocop KK dilegalisir
  3. Ijazah terakhir dilegalisir 
  4. Pas Photo Ukuran 3x4 dan 4×6
  5. Surat Pernyataan bermateri 6000
  6. Surat Pernyataan Setia pada Pancasila bermateri 6000
  7. Surat Tinggal Domisili dari desa dilegalisir 
  8. KIR doker dilegalisir 
  9. SKCK dari Polres Setempat dilegalisir
  10. SK dari Pengadilan Negeri dilegalisir
  11. SK dari Kejaksaan Negeri Dilegalisir
Semua berkas tersebut dibuat 4 rangkap dan dimasukan ke dalam Map kemudian diserahkan pada Kecamatan.

Untuk alurnya sendiri. Biasanya kadang kita kebingungan dalam prosesnya di lapangan. Karena terlihat saking banyaknya berkas yang harus disiapkan. Padahal jika tahu alurnya, pemberkasan ini cukup mudah. Sehingga pemberkasan jadi lebih ringan.

Berikut kami informasikan bagaimana tahap dalam melengkapi pemberkasan tersebut.

1) Untuk legalisir Photocopi KTP dan KK silahkan untuk datang ke kantor Pencatatan sipil daerah. Dengan membawa KK asli dan KTP asli. Petugas Sipil biasanya hanya memberikan maksimal 10 lembar legalisir. Ini sudah cukup untuk pemberkasan.

Tapi untuk berjaga-jaga silahkan buatkan saja 10 rangkap. Karena ini nanti dibutuhkan saat minta SK dari Kejaksaan Negeri.

2)
Pastikan Ijazah terakhir dilegalisir dengan tanggal legalisir yang masih aktif (Tanggal legalisir tidak kadaluarsa) 4 rangkap

3) Silahkan untuk dibuatkan Surat domisili dari desa tempat tinggal ditandatangani oleh Kepala Desa. 4 rangkap

4)
Silahkan untuk datang ke Puskesmas setempat untuk dibuatkan KIR dengan membawa KTP asli. Administrasi sekitar 25.000. (Beberapa daerah berbeda-beda).

Untuk KIR sendiri, pada daerah tertentu diwajibkan dari Rumah Sakit Umum, untuk itu silahkan untuk tanyakan kembali ke kecematan. Apakah cukup dari puskesmas atau harus ke RSUD. Jangan lupa legalisir 4 rangkap.

5)
Silahkan untuk datang ke Polres Setempat dengan membawa persyaratan agar dibuatkan SKCK, kemudian photocopi dilegalisir 4 rangkap atau lebih untuk berjaga-jaga, untuk persyaratan pembuatan SKCK sebagai berikut:


  • Photocopi KTP dan KK 
  • Pas photo ukuran 3x4 dan 4x6
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh polres
  • membayar admin 25.000
6) Setelah mendapatkan Photocopi SKCK yang terlegalisir silahkan untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri. Dengan persyaratan sebagai berikut;
  • Photocopi KTP dan KK dilegalisir
  • Photocopi SKCK dilegalisir 
  • Pas photo ukuran 3×4 dan 4×6
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas setempat. 
Kemudian masukkan berkas tersebut ke dalam Map.

7) terakhir, silahkan untuk datang ke kantor Pengadilan Negeri Daerah setempat. Dengan membawa;
  • Photocopi KTP dan KK dilegalisir
  • Photocopi SKCK dilegalisir 
  • Pas photo ukuran 3x4 dan 4×6
  • Mengisi formulir dari petugas setempat.

Nah, itulah langkah alur pemberkasannya. Untuk berjaga-jaga saja, silahkan untuk cetak photo ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing sekitar 20 lembar. Karena setiap instansi diharuskan untuk menyertakan photo sebagai persyaratan.

Setelah semuanya lengkap, silahkan periksa kembali persyaratan sebelum diserahkan ke kecamat.

Barulah kemudian menunggu hari pelantikan dari Bupati sebagai pengesahan bahwa kita adalan perangkat desa yang diangkat langsung oleh Bupati. Sebagai bukti nanti ada SK yang dikeluarkan oleh Bupati.

Baik, itulah syarat dan alur pemberkasan pengangkatan calon Perangkat Desa. Semoga bagi daerah yang belum ada informasi terkait sistem kontrak langsung Pemda dapat pencerahan pemberkasan. Sehingga mempermudah proses pemberkasan itu sendiri. Salam abdi desa.. 

Post a Comment

0 Comments