Pada dasarnya surat ini adalah sebuah komitmen seorang pengelola kegiatan untuk menggunakan dana dari pemerintah dengan sebaik-baiknya.
Pengelola dalam hal ini adalah TPK (Tim Pengelola Kegiatan) pemerintah desa.
Surat ini dikeluarkan sebelum dimulainya program kerja desa yang ditandatangani antara pengelela kegiatan atau TPK dan Kepala desa setempat. Kemudian ditujukan oleh Pemerintah Desa kepada TPK sebagai pengelola dengan isi sebuah perintah dimulainya padat karya.
Kemudian nanti dilampirkan sebagai salahsatu bagian dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SP3).
karena begitu pentingnya, surat ini harus ada tembusan diantara:
- Bupati Kabupaten
- Camat
- Ketua BPD
- Persediaan Pihak Pertama
- Persediaan Pihak kedua
Untum tandatangan TPK selaku pengelola kegiatan gunakan tandatangan diatas materai 6000.
Berikut contoh surat tersebut,
Silahkan Download Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Padat karya desa disini.
0 Comments