Abdi desa yang budiman. Salah satu hal yang sering kita jumpai adalah kegiatan perjalanan dinas.
Biasanya ketika kita diperintah oleh kepala desa untuk menghadiri acara atau undangan, disana ada SPPD yang dibawa untuk diserahkan kepada pengundang acara.
Nah, perjalanan dinas yang kita lakukan itulah ternyata harus si SPJkan dikemudian hari.
Ko ribet y.. memang begitu sahabat. Artinya disini Kesimpulan yang harus kita pahami adalah bahwa semua uang negara yang kita belanjakan atau keluarkan harus ada pertanggungjawabannya meskipun hanya 1 rupiah saja. Karena menyangkut dana umat yang diamanahkan kepada kita selaku perangkat atau pengelola administrasi desa.
Begitu juga dengan perjalanan dinas. Entah itu hanya sekedar membeli bensin 1 liter. Tetap mesti dispjkan.
Terkait dengan perjalanan dinas, biasanya desa akan mengeluarkan dana untuk sppd berikut ongkos yang ditanggung untuk kebutuhan perjalanannya sampai tujuan. Misalnya, kebutuhan bahan bakar.
Besarannya sendiri tergantung pada jarak yang di tempuh apakah luar kabupaten, dalam kabupaten, atau dalam kecamatan.
Nah, pengeluaran dari dana desa itulah yang harus di SPJkan. Lalu apa saja yang harus dilampirkan saat pembuatan laporan pertanggung jabawannya.
Berikut kami sampaikan lampiran-lampiran yang harus dilengkapi saat pembuatan laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas.
1. Surat Undangan Acara Kegiatan
2. Surat Tugas
Untuk surat tugas sendiri menyatu dengan LHPD (Laporan Hasil Perjalanan Dinas) silahkan download format pada artikel Surat Tugas.
3. Visum/ SPPD
SPPD bisa sahabat download di artikel lain terkait SPPD
4. Kwintansi Perjalanan Dinas
5. Surat Pernyataan Riil
6. LHPD
Untuk Pernyataan riil telah kami sediakan format microsoft word yang bisa langsung di download di artikel kami lainnya terkait Surat Pernyataan Riil. Silahkan cek pada artikel surat tugas. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam abdi desa.
0 Comments