Pemerintah Desa ternyata sudah ada sejak jaman kolonial. Mulai dari belanda hingga Jepang. Jepang menguasai tanah air kita pada tanggal 8 Maret 1942.
Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat.
Setelah penyerahan tersebut wilayah Indonesia dibagi atas 3 pemerintahan militer yaitu :
a. Tentara XVI (Angkatan Darat) memerintah Jawa dan Madura berkedudukan di Jakarta
b. Tentara XXV, memerintah Sumatra, berpusat di Bukit Tinggi.
c. Armada Selatan II, memerintah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Jaya berpusat di Ujung Pandang.
Masing-masing dari ketiga wilayah itu dipimpin oleh Kepala Staf/Armada dengan gelar Gunseikan dan Kantornya disebut Gunseikanbu.
Perubahan-perubahan kepemimpinan wilayah terjadi pada tanggal 11 September 1943 dengan ditempatkanya kekuasaan pemerintahan pada satu tangan yaitu Saikosikikan (setingkat dengan Gubernur Jenderal) berkedudukan di Jakarta, sedangkan pelaksanaan sesuatunya tetap dilakukan Gunseikan.
Baik Saikosikikan disebut Osamuserei, sedangkan yang dibuat Gunseikan disebut Osamu Kanrei, Kampo kemungkinan sama dengan Berita Negara atau Lembaran Negara.
Beberapa Osamuseirei yang dikeluarkan Saikosikikan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. Osamuseirei No. 3 tahun 1942, Walikota yang pada masa lampau hanya mempunyai wewenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (Kotapraja), diberi wewenang pula melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum.
b. Osamuseirei No. 12 dan 13 ahun 1942 mengubah nama/kedudukan stadsgemeente dan regencchsp/kabupaten menjadi Si dan Ken. Masing masing adalah daerah otonom tetapi segala kekuasaan atau hak-hak dari desa-desa yang ada di daerah tersebut dicabut dan diserahkan kepala kepala daerah, dengan demikian segala sesuatu yang bersifat kedemokrasian telah dihilangkan.
c. Osamuseirei No. 21 dan 26 tahun 1942 kedua-duanya memuat ketentuan undang-undang yang menghapuskan adanya daerah propinsi, dewan kabupaten dan dewan kotapraja.
d. Osamuseirei No. 27 tahun 1942 memuat ketentuan-ketentuan perundangan tentang struktur pemerintahan yang berlaku di Jawa (tanpa wilayah kasunan dan kesultanan Yogya dan Solo) antara lain sebagai berikut :
#Di Jawa dan Madura dibentuk :
- Syuu setingkat karesidenan, dikepalai Syuutyo
- Si setingkat Kotapraja, dikepalai Sityo
- Ken setingkat Kabupaten, dikepalai Kentyo
- Gun setingkat Kawedanan, dikepala Gntyo
- Son seingkat Kecamatan, dikepalai Sontyo
- Ku setingkat Desa, dikepalai Kutyo
Desa-desa yang oleh Jepang dinilai sebagai bagian yang cukup vital bagi strategi memenangkan perang Asia Timur Raya, oleh karenanya desa-desa dijadikan basis logistik perang, desa menyediakan pangan dan tenaga manusia yang disebut Romusya.
Beberapa hal yang diatur dalam Osamu Seirei No. 7 antara lain :
Kepala KU (Desa) disebut Kuncoo
Calon Kucoo disahkan oleh Gucoo (wedana)
Jabataan Kucoo ialah 4 tahun dan tidak boleh diangkat lagi.
Itulah sejarah singkat perjalanan pemerintahan desa pada jaman jepang.
Sumber : Modul Pengetahuan Teknis Pemerintahan Desa
0 Comments