Perbedaan NUPTK dan NPK guru Honorer


Dalam waktu yang tidak ditentukan, pemerintah telah menutup mengeluarkan NUPTK.

Hal ini menjadi problem tersendiri. Terlebih bagi guru honor baru. Karena setiap tunjangan menggunakan NUPTK, maka dapat dipastikan guru baru atau guru yang belum memiliki NUPTK harus gigit jari.

NUPTK adalah akronim dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dikeluarkan oleh Diknas sebagai acuan data berskala Nasional.

Selain itu, NUPTK sebagai wujud pengakuan pemerintah untuk membangun administrasi pendidik dan tenaga kependidikan agar lebih baik lagi.

Dengan NUPTK ini, guru dapat mengajukan tunjangan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Seperti memenuhi jam belajar dan lain sebagainya.

Karena inilah para guru berbondong-bondong mengajukan NUPTK ke Diknas setempat supaya diakui sebagai guru oleh pemerintah.

Namun sayangnya pemerintah tidak mengeluarkan kembali Nomor tersebut.

Alurnya pun sejauh ini sulit untuk dilalui. Dimana jika guru honor tersebut berada dinaungan Diknas, maka harus memiliki SK langsung dari Bupati setempat.

Sehingga untuk mendapatkan NUPTK saat ini terbilang masih tertutup.

Dengan kendala inilah. Kemenag memiliki inisiatif untuk merangkul pendidik naungannya untuk tetap diakui sebagai data guru naungan Kemenag.

Inisiatif tersebut diwujudkan dengan mengeluarkan NPK yaitu Nomor Pendidik Kemenag.


Khusus bagi naungan Kemenag, NPK ini berfungsi seperti layaknya NUPTK. Guru yang sudah memenuhi syarat juknis pembelajaran dan sudah memiliki NPK layak mendapatkan tunjangan.

Bahkan disetiap persyaratan yang muncul pun NUPTK disandingkan dengan NPK.

Namun sejauh ini, tunjangan diberikan kepada teman-teman guru yang sudah memiliki SK sertifikasi dan infasing.

NPK diperuntukkan untuk guru honor baru terdaftar, paling tidak harus terdaftar selama 4 semester berturut-turut. Bagi guru lama secara otomatis memiliki NPK.

Dalam waktu yang belum ditentukan, ada kemungkinan NPK akan berubah dengan sendirinya menjadi NUPTK tanpa perlu mengajukan diri ke masing-masing instansi.

Jika dilihat dari perbedaannya maka jelas bahwa NUPTK dan NPK berbeda.

Berikut perbedaanya:

1. NUPTK dikeluarkan oleh Diknas, sedangkan NPK dikeluarkan oleh Kemenag sebagai solusi untuk merangkul data guru baru.

2. NPK sebagai tahap awal untuk mendapatkan NUPTK secara otomatis tanpa mengajukan.

3. Sejauh ini NPK masih belum berfungsi.

Itulah perbedaan antara NPK dan NUPTK secara garis besar. Semoga bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments