Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS Oleh KPPS


sebelum pemungutan suara Di TPS dimulai, maka hal yang perlu dilakukan oleh KPPS adalah membuka rapat terlebih dahulu.

Untuk itu KPPS harus datang ke TPS minimal pukul 06.00, ini untuk menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan termasuk sarana dan prasarana apakah sudah lengkap ataukah belum.

Sekaligus memasang DPT dan DPTb di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS. Setelah itu ketua menerima surat mandat dari saksi pasangan calon.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat pemungutan suara.


Rapat ini tidak seperti rapat pada umumnya. Untuk efisiensi waktu, maka rapat bisa langsung dkomandoi oleh Ketua KPPS.

Ketua membuka rapat dengan mengucapkan basmalah diikuti oleh seluruh anggota, serta Pengambilan sumpah setia kepada anggota dan petugas ketertiban TPS.

Adapun redaksinya sebagai berikut:

"Demi Allah (Tuhan), Saya bersumpah: "Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan"".

Ketua KPPS membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara, dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memastikan sampul dalam keadaan disegel.

Dilanjutkan dengan memperlihatkan kotak suara kepada pemilih dan saksi serta menggembok kembali kotak suara.

Terakhir ketua KPPS menjelaskan Tata cara pemberian suara agar suara dianggap sah.

Itulah alur pelaksanaan pemungutan suara di TPS oleh KPPS. Semoga bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments