Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979


Pemerintahan Desa tertuang dalam Undang Undang Dasar. Segala bentuk pengelolaan serta aturan mainnya sudah diatur didalamnya.

Adapun UU Nomor : 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang intinya mengatur bahwa, ”....sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan desa sejauh mungkin diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman keadaan desa dan ketentuan adat istiadat yang berlaku”.


Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa antara lain :

1. Pengertian Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalmnya kesatuan masayarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonsesia;

Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa;

2. Pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa.

3. Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa dan kepala-kepala dusun;

Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dan perangkat desa diatur dengan perda dengan pedoman yang ditetapkan oleh Mendagri.

4. Masa jabatan kepala desa delatan tahun terhitung Sejas tanggal pelantikan dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

5. Kepala desa menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa yaitu menyelenggarakan rumah tangga sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan utusan pemerintahan desa, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan etertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jira gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan desa;

dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa bertanggungjawab lepada pejabat yang berwenang mengangkat melalui camat dan memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut lepada lembaga musyawarah desa.

6. Lembaga musyawarah desa adalah lembaga permusyawaratan/permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas kepalakepala dusun, pimpinan lembaga-lembaga kemasyarakatan dan pemukapemuka masyarakat di desa yang bersangkutan;

kepala desa karena jabatannya menjadi ketua LMD dan Sekdes karena jabatannya menjabat sekretaris LMD.

7. Kepala desa menetapkan keputusan desa estela dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan lembaga musayawarah desa.

8. Sumber pendapatan desa adalah pendapatan asli desa, pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah dan pemerintah daerah dan lain-lain pendapatan yang sah;

Pendapatan asli desa terdiri dari hasil tanah-tanah kas desa, hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa, hasil dari gotong royong masyarakat, lain-lain dari hasil usaha desa yang sah;

Setiap tahun kepala desa menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa estela dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa.

Sumber: Modul Pengetahuan Teknis Pemerintahan Desa 

Post a Comment

0 Comments