Pemekaran bisa juga dilakukan oleh pemerintahan Desa dengan mempertimbangkan jarak, sosial dan budaya.
Pada hakikatnya pemerintahan Desa hadir untuk mempermudah proses administrasi Desa juga menunjang kesejahteraan masyarakat.
Syarat pembentukan antara lain sebagai berikut :
a. Jumlah penduduk sekurang-kurangnya 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga ;
b. Luas wilayah terjangkau secara berdaya guna dalam rangka pemberian pelayanan dan pembinaan masyarakat dengan luas sekurang-kurangnya 1.875 km2 merupakan area lahan yang dapat digunakan bagi kepentingan masyarakat dan Desa ;
c. Letak wilayah memiliki jaringan perhubungan dan komunikasi antar Dusun dalam wilayah Desa dan antar Desa dengan Desa lain dalam wilayah kerja Kecamatan yang bersangkutan atau yang berbatasan, sehingga memungkinkan terpenuhinya faktor luas wilayah tersebut pada huruf b ;
d. Tersedianya atau kemungkinan tersedianya prasarana dan sarana perhubungan, sosial, produksi, pemasaran serta prasarana dan sarana Pemerintahan ;
e. Kondisi sosial budaya dapat mendukung suasana kerukunan hidup beragama dan kerukunan hidup bermasyarakat dalam hubungan dengan adat istiadat ;
f. Memiliki potensi Desa yang dapat menjamin kehidupan dan mata pencaharian penduduk serta sumber pendapatan Desa.
Dalam pembentukan Desa berdasarkan syarat-syarat tersebut pada poin 1 di atas perlu dibuat pedoman pola Tata Desa yang memungkinkan perkembangan Desa yang selaras dan sesuai dengan Tata Pemerintahan Desa, Tata Kehidupan Masyarakat, Tata Ruang Fisik Desa dan keseimbangan lingkungan hidup yang lestari.
Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa diluar desa yang telah ada.
Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sumber: Modul Pengetahuan Teknis Pemerintahan Desa
0 Comments