Supaya kita lebih dekat dengan desa. Maka perlu kita ketahui kedudukan desa dalam tata pemerintahan di Indonesia.
Kedudukan desa tertuang dalam undang undang sebagai dasar hukum tata kelola dan pengakuan Negara Kesatuan RI.
Pemerintah Republik Indonesia mengakui adanya desa dan pemerintahannya hal tersebut termaktub dalam amandemen II Pasal 18B yang berbunyi :
1. Negara megakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang.
2. Negara mengakui dan menghormati keatuan-keasatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hal tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa,
”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang undang”.
Jadi secara implisit pemerintahan desa adalah bagian dari pemerintahan daerah.
Penjelasan pasal 18 UUD 1945 nomor romawi II:
”Dalam terotoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelbestuurundelandschappen dan Volksgemeenschappen seperti desa di Jawa dan Bali. Daerah daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mngani daerah-daerah itu akan mengingati hak asal-usul daerah itu”.
0 Comments