Pengaturan desa tertuang dalam dasar hukum menurut Undang undang. Pada saat di lapangan pengambilan pengaturan kebijakan dalam pemerintahan desa harus sesuai dengan urutan dasar hukum menurut perundang undangan.
Kepala desa serta serta staff dalam pelaksaannya harus mengacu pada pedoman dasar hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Berikut ini urutan pengaturan desa sesuai dasar hukum menurut perundang undangan.
Dasar hukum pengaturan mengenai desa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Desa sebagaimana tata urutan peraturan perundangan mengenai desa sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
4. Peraturan Daerah tentang Desa
5. Peraturan Desa Dalam Undang-undang Dasar 1945 amandemen ketentuan dasar tentang desa dan pemerinahannya diatur dalam Pasal.
Selain hal tersebut terdapat pengaturan ditingkat departemen sebagai pedoman umum berupa peraturan Menteri Dalam Negeri, di kabupaten terdapat peraturan bupati dan keputusan bupati di desa terdapat peraturan Kepala Desa dan keputusan kepala desa.
0 Comments